Liputan6.com, Jakarta Asosiasi Pengusaha Bauksit dan Bijih Besi Indonesia (APB3I) menginginkan relaksasi ekspor mineral olahan (konsentrat) setelah izin waktu ekspor habis pada 12 Januari 2017, berlaku adil bagi seluruh perusahaan tambang.
Ketua Asosiasi Pengusaha Bauksit dan Bijih Besi Indonesia (APB3I) Erry Sofyan mengatakan, relaksasi ekspor konsentrat pasca habisnya waktu izin ekspor seharusnya tidak hanya menguntungkan perusahaan tambang asing saja.
Advertisement
"Kami menduga kebijakan ini hanya untuk mengakomodir kepentingan pihak tertentu dalam hal ini perusahaan tambang asing," kata Erry, di Jakarta, Selasa (10/1/2017).
Menurut Erry, perusahaan tambang asing seperti PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara justru belum menunjukan komitmennya menaati Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), terkait kewajiban pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri dengan membangun fasilitas pengolahan mineral.
"Padahal sejauh ini perusahaan tambang tembaga seperti PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (dulu Newmont Nusa Tanggara) belum menunjukkan komitmen membanggun smelter tembaga,” ungkap Erry.
Erry melanjutkan, Pemerintah seharusnya memberi fasilitas insentif fiskal dan non fiskal untuk mendukung percepatan pembangunan smelter, bukan memodali pembangunan yang berasal dari pungutan bea keluar ekpor konsentrat.
“Pemerintah setidaknya memberi kesempatan kepada para pelaku usaha di bidang komoditas mineral untuk membangun smelter namun dengan memberi kesempatan mengeksport dalam jangka waktu tertentu,” tutup Erry.