Asing Tak Bisa Kuasai Perusahaan Fintech yang Pinjamkan Uang

Dalam catatan OJK, penyelenggara fintech di tahun 2016 mengalami pertumbuhan yang pesat.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 10 Jan 2017, 18:00 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Perusahaan financial technology (fintech) yang secara total dimiliki asing mau tidak mau harus segera melakukan divestasi kepemilikannya. Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengatur kepemilikan fintech dalam Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI).

Dalam Bab II peraturan tersebut disebutkan, bahwa perusahaan fintech yang melayani jasa pinjam meminjam uang harus badan hukum penyelenggara berbentuk perseroan terbatas atau korporasi.

Kemudian, penyelenggara berbentuk badan hukum perseroran terbatas dapat didirikan oleh warga negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia. Penyelenggara juga bisa didirikan dan dimiliki warga negara asing dan/atau badan hukum asing.

Kepemilikan saham penyelenggara oleh warga negara asing dan/atau badan hukum asing baik secara langsung maupun tidak langsung paling banyak 85 persen.

"Kita mengatur kepemilikan juga, porsi asing berapa, makanya ada 1 tahun perizinan. Kalau porsi kepemilikan asing melampaui limit kita 85 persen, divestasi," kata Deputi Komisioner Manajemen Strategis IA OJK Imansyah di Kantor OJK Lapangan Banteng Jakarta, Selasa (10/1/2017).

Dia mengatakan, jika persyaratan tersebut dipenuhi maka OJK tidak melakukan pengawasan terhadap perusahaan tersebut. "Itu kalau tidak penuhi tetap di luar area pengawasan OJK karena yang license yang masuk ranah pengawasan OJK," ungkap dia.

Dalam catatan OJK, penyelenggara fintech di tahun 2016 mengalami pertumbuhan yang pesat. Pada kuartal I 2016 terdapat 51 perusahaan. Perusahaan itu tumbuh hampir 3 kali lipat pada kuartal IV 2016 menjadi 135 perusahaan.

Imansyah sendiri belum mengetahui secara rinci perusahaan mana saja yang dimiliki oleh asing. Pasalnya, perusahaan tersebut mesti mendaftar ke OJK sejak peraturan itu diterbitkan. "Kita belum punya data karena 135 belum daftar ke kita (OJK)," tandas dia. (Amd/Gdn)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya