Hendropriyono Tuntut Ini kepada Penulis Buku 'Jokowi Undercover'

Hendropriyono tidak terima dengan isi buku Jokowi Undercover yang menyebut dia melindungi dan menutupi.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 10 Jan 2017, 20:04 WIB
Kepala BIN periode 2001-2004 itu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat tersangka Anas Urbaningrum. (Liputan6.com/Faisal R. Syam)

Liputan6.com, Jakarta - Kemunculan buku 'Jokowi Undercover' menuai kontroversi. Bambang Tri, si penulis buku pun sudah ditahan di Polda Metro Jaya.

Meski demikian, Mantan Kepala Badan Intelijen Negara AM Hendropriyono mengatakan, tak terima dengan isi buku yang menurutnya murni memfitnah dia. Hal inilah yang membuat dia melaporkan Bambang Tri ke Kepolisian.

Tak hanya laporan pidana, Hendropriyono juga memastikan akan melayangkan gugatan ganti rugi terhadap Bambang Tri. Namun, sampai saat ini dia belum menentukan berapa jumlah uang ganti rugi yang akan ia gugat.

"Belum. Saya lagi pikir berapa duit gara-gara omongan dia yang fitnah itu. Proyeksi kerugian saya berapa," kata Hendropriyono usai menghadiri HUT ke-44 PDIP di JCC Senayan Jakarta, Selasa (10/1/2017).

Hendropriyono menegaskan, tidak terima dengan isi buku 'Jokowi Undercover' yang menyebut dia 'melindungi dan menutupi'.

"Dia melanggar hukum dengan menuduh saya melakukan tindakan melindungi, menutupi. Bagaimana caranya saya melindungi, menutupi di era keterbukaan seperti ini? Enggak masuk akal," kata Hendropriyono.

Ketua Umum Partai PKPI itu menuturkan, akibat namanya dicemarkan lewat buku tersebut, ia sampai kehilangan keuntungan karena klien membatalkan sepihak perjanjian bisnis.

"Saya minta keadilan. Saya minta ganti kerugian. Nama saya jadi jelek. Saya kan pengusaha. Saya transaksi sama partner gagal, proyeksi keuntungan saya jadi hilang, saya minta ganti," ungkap Hendropriyono.

Kasus penyebaran fitnah melalui buku Jokowi Undercover dengan tersangka Bambang Tri Mulyono ini sebelumnya ditangani oleh Polda Metro Jaya, tapi prosesnya kemudian diambil alih oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya