Tim Hukum Ahok: Keterangan Saksi Tak Didasari Fakta tapi Sentimen

Sirra menambahkan, tidak satu pun saksi yang melihat secara langsung pidato Ahok pada 27 September 2016 di Pulau Pramuka

oleh Yusron Fahmi diperbarui 10 Jan 2017, 19:40 WIB
Ahok usai menjalani sidang kasus penistaan agama. (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)

Liputan6.com, Jakarta - Tim Penasihat Hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menilai sejumlah saksi yang memberi keterangan di persidangan kelima hari ini, tidak didasari fakta tapi lebih bersifat sentimen atau ketidaksukaan secara personal terhadap Ahok.

Pernyataan tim hukum Ahok ini didasari sejumlah hal, di antaranya hasil fakta persidangan yang terungkap bahwa saksi melapor atas dasar adanya informasi Whatsapp kemudian melihat di Facebook.

Saksi kemudian mencari dan melihat video di Youtube yang diunggah melalui infonesia dengan link yang diunggah merupakan dari website Pemprov DKI.

"Dari situ saksi berkesimpulan pidato Basuki Tjahaja Purnama merupakan penodaan terhadap agama," kata Sirra Prayuna, salah satu tim Ahok melalui keterangan tertulis, Selasa (10/1/2017).

Dia menambahkan, dalam fakta persidangan juga terungkap saksi mengunduh melalui Youtube dari infonesia yang hanya berdurasi kurang lebih 47 menit, dan saksi tidak pernah melihat versi keseluruhan video pidato Ahok selama 1 jam 48 menit.

"Saksi mengatakan sebagai orang sibuk merasa tidak perlu melihat keseluruhan video tersebut, sehingga jelas bahwa saksi tidak mengetahui dan tidak mau tahu secara jelas dan benar maksud dari pidato Basuki Tjahaja Purnama tersebut," ujar dia.

Sirra menambahkan, tidak satu pun saksi yang melihat secara langsung pidato Ahok pada 27 September 2016 di Pulau Pramuka Kepulauan Seribu. Namun hanya berdasarkan informasi dari orang yang kemudian mendengar dan melihat dari unggahan video di Youtube.

"Dapat disimpulkan keterangan saksi-saksi yang memberikan hari ini sangat subjektif tidak berdasar yang merupakan asumsi pribadi dan cenderung lebih kepada fitnah," pungkas Sirra.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya