Liputan6.com, Jakarta Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menyatakan, perusahaan tambang asing harus melepas sahamnya (divestasi) sebanyak 51 persen. Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Jonan mengatakan, dalam Rapat terbatas yang dihadiri sejumlah Menteri, Kepala Polri dan Jaksa Agung, pada Selasa (10/1/2017) Presiden Jokowi memberikan beberapa arahan, salah satunya adalah keharusan disvestasi bagi investasi asing bidang pertambangan.
Advertisement
"Bahwa sesuai arahan Presiden bahwa divestasi bagi investasi asing yang melakukan investasi di bidang pertambangan itu harus dilakukan," kata Jonan, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (10/1/2017).
Menurut Jonan, dalam melakukan disvestasi perusahaan asing sebisa mungkin melepas sahamnya sebanya 51 persen. Namun hal tersebut bukan bertujuan untuk menasionalisasi.
"Jadi sebisa mungkin divestasinya dapat mencapai sampai 51 persen. Bukan nasionalisasi," tutur Jonan.
Jonan mengungkapkan, divestasi perlu dilakukan, karena sudah menjadi ketentuan, dan untuk penguasaan negara terhadap Sumber Daya Alam (SDA) menjadi jauh lebih baik.
"Tapi divestasi ini perlu, karena sudah diperjanjikan dan ini semangat untuk penguasaan nasional lebih baik," tutup Jonan.