Liputan6.com, Jakarta - DPR memasuki masa persidangan III Tahun sidang 2016-2017. Dalam pelaksanaan fungsi legislasi tahun 2017, DPR berencana membahas 50 Rancangan Undang-Undang yang masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun 2017.
"Telah ditetapkan prolegnas Prioritas 2017 sebanyak 50 RUU, dengan rincian 32 RUU usul DPR, 15 RUU usul pemerintah, 3 RUU usul DPD," kata Ketua DPR Setya Novanto, dalam pidatonya membuka rapat paripurna, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (10/1/2017).
Advertisement
Novanto menjelaskan, dari keseluruhan RUU, 40 RUU merupakan luncuran dari Prolegnas Prioritas Tahun 2016 dan sebanyak 19 RUU sudah dalam Tahap Pembicaraan Tingkat I.
Maka itu, Novanto mengharapkan kepada seluruh Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang ditugaskan untuk membahas RUU dan dapat segera menyelesaikan RUU tersebut.
"Terutama untuk RUU- RUU yang pembahasannya sudah melebihi 3 (tiga) kali masa sidang," harap dia.
Novanto mengakui, sejumlah RUU dalam prioritas 2017 mendapat sorotan dari masyarakat dan perlu segera diselesaikan pembahasannya, yaitu RUU tentang Penyelenggaraan Pemilu, RUU tentang KUHP dan RUU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
DPR, lanjut politikus Golkar ini, juga mengusulkan RUU tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).
"Pimpinan berharap agar kita semua, termasuk Pemerintah, memiliki komitmen menyelesaikan RUU prioritas 2017," tandas Novanto.