Liputan6.com, Jakarta KPK terus menelusuri keterlibatan Andy Purnomo, anak pertama tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Klaten, Jawa Tengah, Sri Hartini. Usai penemuan uang Rp 3 Miliar di kamar yang bersangkutan, KPK menyebut bahwa gepokan rupiah tersebut berasal dari para pembeli jabatan.
"Asal uangnya sudah diketahui. Indikasi sumber dana darimana saja. Yang pasti dari pihak pemberi terkait sejumlah jabatan," tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2017).
Advertisement
Dia mengatakan, sudah ada sekitar 30 saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan perihal temuan uang tersebut. "Saksi yang diperiksa lebih banyak diduga ikut memberi hadiah terkait penyelenggaraan negara," jelas dia.
"Tentu yang dipanggil adalah saksi yang dibutuhkan. Kami sudah memiliki indikasi saksi yang terkait. Lebih dari 30 saksi dan sebagian besar dari pihak yang terkait hal itu sudah dimintai keterangan," lanjut Febri.
Febri menegaskan, pihaknya pasti akan memanggil Andy yang kini juga menjabat sebagai Ketua Komisi IV DPRD Klaten itu. Hanya saja, dia masih enggan membeberkan kapan pemanggilan tersebut dilakukan.
"Tim akan memanggil pada saat yang tepat. Ada strategi penyidikan," kata Febri.
Terkait adanya dugaan kesulitan ditemui dan menghilangnya Andy Purnomo disebabkan kasus tersebut, Febri mengaku masih harus memeriksa kembali perihal tersebut.
"Kami belum dapat informasi soalan itu," jelas dia.
Hanya saja, jika terindikasi melakukan pelanggaran dan berupaya meloloskan diri dengan cara tersebut, KPK tidak akan mudah dikelabuhi. Pihaknya akan bekerja sama dengan keimigrasian dan melakukan komunikasi dalam penanganan kasus tersebut.
"Kalau ada kekhawatiran nanti kami akan koordinasikan (dengan pihak imigrasi)," ujar Febri