Liputan6.com, Jakarta - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab kembali dilaporkan ke polisi atas pernyataannya soal uang baru. Pada sebuah video, Rizieq menyebut ada logo palu arit di uang baru yang dikeluarkan Bank Indonesia (BI).
Ini merupakan keempat kalinya, Rizieq dipolisikan dalam kurun waktu empat bulan. Kali ini, laporan dilayangkan oleh sejumlah orang yang menamakan diri Solidaritas Merah Putih (Solmet).
Advertisement
Laporan itu diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan nomor LP/125/I/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Rizieq dituding melakukan ujaran kebencian berbau SARA melalui media sosial berdasarkan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 A ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Ketua Umum Solmet, Sylver Matutina, mengatakan pihaknya mewakili masyarakat Indonesia yang tersinggung atas pernyataan Rizieq. Dia menilai pernyataan Rizieq tersebut dapat memicu permusuhan dan perpecahan.
"Kami sangat marah dan tersinggung dengan apa yang dikatakan Panglima Besar FPI, saudara Rizieq. Ini sangat melecehkan, memfitnah dan memprovokasi seolah-olah negara ini sudah dikuasai sama komunis," ujar Sylver di Mapolda Metro Jaya, Selasa (10/1/2017).
Menurut dia, komunis yang dituduhkan oleh Rizieq sudah tidak ada lagi di Indonesia. Karena itu, pihaknya berharap supaya polisi menindaklanjuti laporannya agar Rizieq dapat mempertanggungjawabkan omongannya.
"Padahal mana ada komunis di Indonesia sekarang ini. Kami berharap ini diproses termasuk semua yang selama ini dilakukan Rizieq menuju pidana. Kami berharap polisi menindak tegas si Rizieq ini," tandas Sylver.
Sebelumnya, sekelompok orang dari Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah (JIMAF) sudah lebih dulu melaporkan Rizieq terkait pernyataan Rizieq yang sama. Pada sebuah video yang diunggah 25 Desember 2016, Rizieq Shihab menyebut ada logo palu arit di uang baru BI. Laporan tersebut diterima polisi dengan nomor LP 92/I/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus.