Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bebas dari catatan pelanggaran. Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus menyatakan pihaknya belum melihat adanya pelanggaran dalam sidang tersebut.
"Selama saya lihat sampai saat ini (sidang) berjalan normal," kata Jaja di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa 10 Januari 2017 seperti yang dilansir Antara.
Advertisement
Namun, dia menegaskan KY hanya fokus memantau terkait mekanisme jalannya sidang Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto.
"Yang dipantau KY itu apakah majelis hakim sudah menjalankan ketentuan-ketentuan sesuai hukum acara atau tidak, bukan soal pengamanan maupun peliputan," tutur Jaja.
Menurut dia, hal yang paling penting adalah sidang Ahok terbuka untuk umum. Hal itu selalu ditegaskan hakim sebelum memulai persidangan.
Sebelumnya, pada sidang kelima kemarin, sidang Ahok beragendakan pemeriksaan saksi-saksi pelapor. Adapun saksi pelapor yang telah diperiksa kemarin antara lain Pedri Kasman, Irena Handono, Muhammad Burhanuddin, dan Willyuddin Abdul Rasyid Dhani.