Tim Pengacara Ahok Ajukan 15 Keberatan Kesaksian Irena

Saksi Muhammad Burhanuddin dilaporkan tim kuasa hukum Ahok, karena mengada-ada saat memberi kesaksian di persidangan.

oleh Khairur Rasyid diperbarui 11 Jan 2017, 07:42 WIB
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berjalan menuju kursi terdakwa untuk menjalani sidang lanjutan di Auditorium Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (10/1). Ahok yang langsung masuk ke ruang sidang terlihat menenteng map merah. (Liputan6.com/Hendra Setyawan/Pool)

Liputan6.com, Jakarta - Tim pengacara Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan melaporkan saksi Irena Handono. Dia dianggap telah melakukan kesaksian bohong dalam sidang kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Ahok.

Dalam keterangan pers usai sidang, tim pengacara Ahok membacakan 15 keberatan terkait kesaksian Irena Handono yang dianggap mengandung ketidakbenaran dan fitnah.

"Jadi kami ingin menegaskan, tim kuasa hukum akan melaporkan saksi yang memberikan keterangan palsu khususnya kepada Irena yang dianggap telah dianggap menyebarkan fitnah," kata anggota tim pengacara Ahok, Triana Dwi Sarajo, di Gedung Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa 11 Januari 2016.

Humprey S Djemat menambahkan, karena keterangan Irena tidak benar, tim penasihat hukum meminta kepada Majelis Hakim membuat surat keterangan saksi palsu.

"Jadi setelah kita memberikan keterangan bantahan penasihat hukum meminta kepada majelis hakim untuk menerbitkan surat penetapan salah satu saksi yang memberikan keterangan palsu," ujar dia.

Salah satu isi dari 15 keberatan tersebut ialah kesaksian Irena yang menyebutkan Ahok, pernah meminjamkan Monas sebagai tempat untuk menyelenggarakan acara Paskah. Padahal menurut tim kuasa hukum, Ahok tidak pernah meminjamkan, tapi izin diberikan sesuai aturan yang berlaku.

"Pak Basuki tidak pernah meminjamkan Monas menyelenggarakan Paskah, untuk perayaan keagamaan di Istiqlal, Katedral, atau Lapangan Banteng sesuai ketentuan Pepres dan Bapak Basuki hanya menjalankan aturan saja," ujar dia.

Selain Irena Handono yang dilaporkan, saksi Muhammad Burhanuddin pun dilaporkan tim kuasa hukum Ahok karena mengada-ada saat memberi kesaksian di persidangan.

Kuasa hukum Ahok lain, yakni Fifi Lety Indra, mengatakan Burhanuddin dilaporkan karena dalam sidang menyebutkan kunjungan Ahok di Pulau Seribu untuk kampanye.

"Saksi Burhanudin juga akan kami laporkan karena memfitnah, dengan bersaksi Ahok melakukan kampanye dengan menyebut 'pilih saya', padahal jelas Pak Basuki bilang 'jangan pilih saya'," ujar Fifi .

Sidang kelima Ahok ini berakhir tengah malam setelah mendengarkan empat saksi yang hadir, yakni Sekretaris PP Muhammadiyah Pedri Kasman, Ketua Yayasan Pembina Mualaf Irena Handono, Advokat Muhammad Burhanudin, dan Sekretaris Forum Umat Islam Bogor Willyudin.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya