Kalah Sidang Sengketa Lahan RS Sumber Waras, PSCN Ajukan Banding

Menanggapi keinginan banding tersebut, pihak tergugat yaitu YKSW, mempersilakan PSCN menggugat kembali.

oleh Muslim AR diperbarui 11 Jan 2017, 07:48 WIB
Mejelis hakim PN Jaksel menolak praperadilan Sumber Waras yang diajukan MAKI, Jakarta (3/5). MAKI ajukan praperadilan terkait tidak segera ditingkatkannya penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan RS Sumber Waras. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Merasa tak mendapatkan keadilan karena gugatannya ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kuasa Hukum Perhimpunan Sosial Candra Naya (PSCN) Amor Tampubolon, berencana ajukan banding.

"Kami kecewa, tapi ini belum akhir. Kami akan ajukan banding," ujar Amor kepada Liputan6.com, Jakarta Barat, Selasa 10 Januari 2017.

Menurut Amor, PSCN tidak memiliki kewenangan dalam penjualan lahan Rumah Sakit Sumber Waras di Grogol ke Pemprov DKI Jakarta. Sebab, lahan itu dimiliki Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW).

"Kita meneliti gugatan kita mendasar dengan bukti, cuma kita berbeda," Amor menegaskan.

Menanggapi keinginan banding tersebut, pihak tergugat yaitu YKSW, mempersilakan PSCN menggugat kembali. Mereka mengingatkan agar PSCN menghormati keputusan hakim.

"Kami akan mengajukan kontra memori banding," ujar Kuasa Hukum YKSW Nyoman Rai usai sidang.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat sebelumnya memenangkan YKSW. Majelis hakim menolak gugatan Perhimpunan Sosial Candra Naya (PSCN), dan YKSW sah-sah saja menjual lahan Rumah Sakit Sumber Waras ke Pemprov DKI Jakarta.

Pertengahan tahun lalu, PSCN menggugat agar jual beli tanah antara YKSW dan Pemprov DKI itu dibatalkan. PSCN menuding Pemprov DKI tak cermat saat jual beli. PSCN mengklaim lahan yang dibeli Pemprov DKI merupakan milik yayasan sosial itu. Maka, PSCN menggugat YKSW dan turut menggugat Pemprov DKI pada Juni 2016.

Selama enam bulan terakhir, upaya mediasi oleh mediator Pengadilan Negeri Jakarta Barat tidak dapat meredam konflik di antara penggugat, tergugat, dan turut tergugat.

Maka ketika pokok perkara mulai diperiksa hakim, YKSW dan Pemprov DKI Jakarta mengajukan eksepsi atau keberatan, dengan mengajukan sejumlah argumen dan bukti. Namun hakim mengenyampingkan seluruh eksepsi penggugat sebab tidak menyangkut kewenangan untuk mengadili.

Berdasarkan bukti, fakta, dan saksi ahli dalam persidangan, hakim memutuskan, tanah seluas 36.000 meter persegi tersebut adalah sah milik YKSW. PSCN tidak bisa mengajukan bukti ataupun saksi yang memastikan bahwa YKSW masih dalam kewenangan PSCN.

Pemprov DKI telah membeli lahan RS Sumber Waras tersebut pada Desember 2014. Sesuai perjanjian, pengosongan dan penyerahan lahan dari YKSW kepada Pemprov DKI baru akan dilakukan pada Desember 2016.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya