Liputan6.com, Jakarta - Dengan 463 titik Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) di dasar laut Indonesia membuat para pemburu harta karun gelap mata. Jalan ilegal ditempuh, kongkalikong sana sini dilakukan demi memenuhi nafsu mendapat harta karun yang sudah terkubur selama berabad-abad itu.
Kasubdit Pengawasan Produk dan Jasa Kelautan PSDKP, Halid Yusuf, mengatakan untuk memperoleh informasi titik koordinat di mana harta karun berada, ada oknum yang bekerja sama dengan para nelayan. Bahkan diakuinya ada pihak-pihak tertentu yang sengaja menjual titik koordinat tersebut.
"Titik koordinat ini sudah jadi rahasia umum bagi mereka yang tahu terkait BMKT ini. Pelaku usaha ilegal membeli titik koordinat pada pihak-pihak tertentu, bisa nelayan atau pengusaha gelap yang sudah lama berkecimpung di bisnis BMKT. Jadi titik koordinat diperjualbelikan," tegas dia saat berbincang dengan Liputan6.com, Jakarta, Rabu (11/1/2017).
Halid menggambarkan perputaran uang dari bisnis haram BMKT lantaran dilakukan ilegal tanpa izin dari pemerintah Indonesia. Lanjutnya, contoh kasus pencurian harta karun di Kepulauan Natuna, ada nelayan atau pihak-pihak tertentu menjual satu titik koordinat kepada oknum lain dengan harga Rp 200 juta.
Baca Juga
Advertisement
"Kemudian oleh oknum tersebut dijual lagi kepada pihak lainnya seharga Rp 1 miliar. Ini bisnis yang besar, pasar gelapnya banyak di Singapura, kan dekat dengan Batam. Diselundupkan bisa itu, BMKT dicampur dengan barang lain," dia menerangkan.
Untuk mengklaim bahwa titik koordinat harta karun itu tepat dan benar, Halid bilang, dilibatkan pihak lain lagi yang tahu seluk beluk titik koordinat tersebut karena sudah malang melintang di bisnis ini.
Terkait keterlibatan oknum dari aparat keamanan dan pemerintahan, Halid menduga ada sokongan oknum tersebut untuk memuluskan aksi para maling harta karun di laut Indonesia. "Oknum aparat mungkin ada sih, tapi untuk mengendusnya susah ya. Kadang kala ada permainan dari oknum tersebut," ucap Halid.
Menurutnya, sesuai arahan Menteri Susi, pemerintah mengambilalih pengangkatan di lokasi BMKT yang rawan terjadinya penjarahan, seperti Natuna, Selayar, dan pulau lainnya. Hanya saja untuk melakukan pengangkatan sendiri tanpa bantuan pihak swasta membutuhkan proses cukup panjang.
"Kita harus siapkan regulasi, izin lokasi, izin pengelolaan, Peraturan Menteri KP tentang pengangkatan BMKT oleh pemerintah, dan anggaran yang cukup besar," jelas Halid.
Untuk diketahui, Presiden melalui Keppres Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Keppres Nomor 12 Tahun 2009 membentuk Panitia Nasional Pengangkatan dan Pemanfaatan BMKT (PANNAS BMKT) yang diketuai Menteri Kelautan dan Perikanan.
Kemudian Menteri Susi mengeluarkan Peraturan Menteri terkait perpanjangan moratorium izin pengangkatan BMKT serta menutup pengangkatan BMKT untuk penanaman modal, termasuk asing yang tertuang dalam Perpres Nomor 44 Tahun 2016. (Fik/Gdn)