Terapkan BBM Satu Harga, Pemerintah Bangun 22 SPBU Tahun Ini

Pemerintah telah menetapkan kebijakan BBM Satu Harga di seluruh wilayah Indonesia untuk jenis Premium dan Solar.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 11 Jan 2017, 14:45 WIB
Papan petunjuk BBM yang berada di SPBU, Jakarta, Kamis (5/1). Penetapan harga BBM Umum jenis Pertamax, Pertamax Plus, Pertamax Turbo, Pertamina Dex, Dexlite dan Pertalite merupakan kebijakan korporasi Pertamina. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah telah menetapkan kebijakan BBM Satu Harga di seluruh wilayah Indonesia untuk jenis Premium dan Solar. Untuk mendukung kebijakan tersebut, tahun ini akan dibangun 22 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) pada 2017.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) I Gusti Nyoman Wiratmaja mengatakan pemerintah telah menyusun rencana pembangunan 108 insfrasturuktur penyaluran resmi BBM di hingga 2019. Dari jumlah tersebut untuk 2017, akan dibangun 22 SPBU.

"Untuk 2017, akan dibangun 22 SPBU," kata Wirat, seperti yang dikutip dari situs resmi Direktorat Jenderal Migas, Kementerian ESDM, di Jakarta, Rabu (11/1/2017).

Wirat melanjutkan, realisasi pembangunan SPBU saat ini telah mencapai enam unit, yang terletak di daerah Papua dan Krayan, Kalimantan Utara. Karena letaknya yang sulit diakses, maka penyaluran BBM ke wilayah tersebut menggunakan pesawat terbang.

“Oleh karena jauh sekali dan belum ada jalan darat, sehingga pengangkutannya masih menggunakan pesawat terbang,” ujar Wirat.

‎Menurut Wirat, dalam menerapkan program BBM Satu Harga, kendala yang dihadapi terkait pendistribusian, wilayah yang jauh dan konsumsi yang sedikit. Hal ini menyebabkan harga BBM berdasarkan keekonomiannya sulit tercapai. Dengan penerapan BBM Satu Harga, pemerintah hadir dengan membangun dan menyediakan BBM untuk masyarakat Indonesia.

“Pulau yang kecil-kecil dan sangat jauh dari jangkauan adalah kendala yang cukup rumit, sehingga membutuhkan waktu untuk membangun. Seperti di daerah Papua, Kalimantan Utara, Aceh, NTT dan Maluku,” ungkapnya.

Kebijakan BBM Satu Harga dicanangkan Presiden Joko Widodo untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan diatur dalam Permen ESDM Nomor 36 Tahun 2016 tentang Percepatan Pemberlakuan Satu Harga Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Secara Nasional .

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya