Liputan6.com, Jakarta - Polisi sudah menetapkan Rachmat Sesario sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan percobaan perkosaan adik Fadli-Fadlan, Farah Dibba. Pria 21 tahun itu pun dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Saat menjalankan aksinya, Rachmat sempat dikabarkan tak sendirian. Terlebih lagi, aksi bermodus pemasangan iklan jual rumah itu dilakukannya dengan rapi dan terencana.
Baca Juga
Advertisement
Akan tetapi, hal itu dibantah kuasa hukum Farah Dibba, Henry Indraguna. Menurutnya, pelaku cuma sendirian ketika melakukan aksi kriminalnya tersebut.
"Enggak ada kok (pelaku lain). Dia itu sendiri," kata Henry Indraguna di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2017).
Selain itu, Henry juga menduga pelaku sejak awal sudah berencana tak baik baik kepada Farah Dibba. Pasalnya, selain telah menyiapkan senjata tajam, pelaku juga menggunakan nama samaran.
"Di sana ditemukan golok cincang daging yang bisa jadi untuk mutilasi. Kemudian dari awal dia pakai nama palsu, berarti kan dia memang sudah niat," ungkapnya.
Kemudian mengenai motif pelaku Rachmat Sesario melakukan kejahatan terhadap adik Fadli-Fadlan, Henry punya dugaan tersendiri. "Dia itu nafsu saja. Lalu, setelah itu (perkosaan gagal) ada dugaan pembunuhan," kata Henry Indraguna. (fei)