Sopir Pikap Ditangkap Setelah Gagal Curi Kotak Amal Masjid

Si sopir pikap pura-pura salat untuk mencungkil kotak amal masjid.

oleh Ola Keda diperbarui 12 Jan 2017, 09:31 WIB
Dua kotak amal Masjid Nurul Amanah ditemukan di got dalam keadaan kosong. (Liputan6.com/Fauzan)

Liputan6.com, Kupang - Tajudin Lamatapo (29), warga Kabupaten Lembata yang berdomisili di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, terpaksa mendekam di sel tahanan. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai sopir mobil pikap itu ditangkap warga saat hendak mencuri kotak amal di Masjid Darul Hijrah BTN, Kelurahan Kolhua, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Selasa, 10 Januari 2017, sekitar pukul 16.45 Wita.

Susanto (31), pengurus masjid mengatakan, saat tiba di Masjid Darul Hijrah BTN, dia melihat pelaku memarkirkan sepeda motor di depan masjid dan berjalan kaki masuk ke dalam masjid. Karena melihat ciri-ciri pelaku yang sama persis dengan hasil rekaman kamera CTTV, ia kemudian memanggil rekannya untuk menutup pagar depan masjid dan memantau pergerakan pelaku.

Ternyata, Tajudin hendak mencungkil kotak amal. Namun karena masih ada jemaah lain, pelaku akhirnya keluar masjid. Melihat hal itu, Susanto langsung menahan pelaku dan melaporkan kejadian itu ke polisi.

"Pelaku ternyata pernah mencuri di masjid ini. Saya mengenalnya lewat rekaman CCTV karena di masjid pernah ini kehilangan kotak amal," ujar Susanto kepada Liputan6.com.

Kapolsek Maulafa AKP Wiradi Setya Leksana mengatakan, Tajudin mengakui telah lima kali mencuri kotak amal di Masjid Darul Hijrah BTN, yakni pada Juli 2016, September 2016, 18 Desember 2016, 26 Desember 2016 dan 3 Januari 2017.

Tidak hanya kotak amal, Tajudin juga menggasak ponsel milik jemaah yang sedang salat. "Total uang yang diambil pelaku di Masjid Darul Hijrah sebesar Rp 3 juta dan satu buah HP Samsung J1 milik umat yang sedang salat," ujar Wiradi.

Menurut pengakuan pelaku, lanjut Kapolsek, ia tidak hanya mencuri di Masjid Darul Hijrah BTN, tetapi juga di Masjid TDM dan Masjid Tenau. "Untuk sementara, kami masih melakukan interogasi terhadap pelaku untuk memeriksa barang bukti yang telah diambilnya," ujar Wiradi.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya