Liputan6.com, Jakarta Otoritas Thailand mempertimbangkan untuk menerapkan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi. Rencana kebijakan ini pun langsung mendapat kritikan tajam.
Nantinya bila rancangan ini disahkan menjadi Undang-Undang, pelaku korupsi akan diekskusi melalui suntikan mati.
Kasus korupsi yang berhadapan dengan ekseskusi adalah senilai 1 miliar Bath atau Rp 374,5 miliar. Jika nilainya lebih kecil dari itu, pelaku menerima hukuman penjara lima tahun.
Menurut sejumlah analis di Thailand, hukuman mati ini rentan disalahgunakan pemerintah junta militer. Mereka dituding dapat menggunakan hukuman tersebut untuk mengendalikan kelompok oposisi.
Adanya pertimbangan Pemerintah Thailand menerapkan hukuman mati, membuat Kelompok Amnesti Internasional meradang. Mereka mengutuk rencana itu, demikian dilansir dari Independent, Rabu (11/1/2017).
Baca Juga
Advertisement
Pasalnya, hukuman mati yang pernah dilakukan Otoritas Negeri Gajah Putih pada 2009 lalu terhadap dua orang penyelundup narkotika dinilai salah sasaran dan menyalahi hukum internasional.
Sebelumnya, Thailand sudah menerapkan hukuman mati bagi beberapa kejahatan. Di antaranya, pembunuhan, pemerkosaan, pembakaran, dan pengkhianatan.
Thailand dalam beberapa waktu belakangan menghadapi masalah terkait tindak kejahatan. Penjara-penjara di negara tersebut kelebihan muatan.
Kehidupan di penjara Thailand disebut-sebut sangat buruk. Diduga terjadi banyak pelanggaran HAM di balik bui.
Puluhan warga asing pun mendekam di penjara Thailad. Mayoritas WNA yang dipenjara berasal dari beberapa negara di Eropa.