Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polres Jakarta Utara menetapkan lima senior Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Cilincing, Jakarta Utara, sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan taruna Amirulloh Aditya Putra atau Amir.
Kelima tersangka itu adalah SM, WH, IS, AR, dan JK. Namun untuk tersangka JK, dari hasil pemeriksaan tidak terkait langsung dengan penganiayaan Amir. Tapi tersangka JK diduga kuat ikut menganiaya lima teman seangkatan Amir lainnya.
Advertisement
"Jadi ada enam taruna korban termasuk korban Amir yang meninggal. Total 5 tersangka. Untuk tersangka JK dari hasil pemeriksaan awal hanya menganiaya yang 5 rekan Amir," kata Kapolres Jakarta Utara Kombes Awal Chairudin di kantornya, Jakarta Utara, Rabu (11/1/2017).
Ia melanjutkan, berdasarkan hasil autopsi RS Polri Kramatjati dan diterima penyidik Polres Metro Jakarta Utara, korban Amirullah tewas lantaran menderita pendarahan di beberapa organ vitalnya. Sementara kelima korban lainnya mengalami luka lebam akibat penganiayaan.
"Ada bercak serapan darah/pendarahan di paru-paru, jantung, dan kelenjar liur di usus korban Amir. Kelima rekannya dalam keadaan luka, memar-memar di tubuh," tambah Awal.
Kelima pelaku dijerat dengan Pasal 170 Sub 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. "Kelima pelaku masih kami lakukan penyidikan lebih lanjut," ujar Awal.