Liputan6.com, Bogor - Imigrasi Kelas I Bogor masih menyelidiki belasan tenaga kerja asing (TKA) China, yang diduga melanggar izin kerja di PT Bintang Cinday Mineral Grup (BCMG), Desa Banyuwangi, Cigudeg, Bogor.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, dari 18 yang diamankan, 12 di antaranya diketahui tidak dilengkapi dokumen keimigrasian. Sedangkan enam TKA lainnya memiliki dokumen Kitas (Kartu Izin Tinggal Sementara) dan paspor.
Advertisement
Ke-12 TKA asal China tersebut antara lain, Lin Shanghua, Chen Tung Sin, Yang Xiao Rui, Tang Xun Zhen, Liao Xiang San, Chu Zi Fu, Wang Gui An, Zhao Jin Hu, Yang Sheng Han, Kang Su Hua, She Tian, dan Chen Li Zheng.
"Saat sidak di perusahaan itu ditemukan ada 18 orang, tapi hanya 12 orang yang diamankan," ujar Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan (Wasdak) Kantor Imigrasi Kelas 1 Bogor, Arief Hazairin Sutoto, Rabu (11/1/2017).
Arief menambahkan, hasil pemeriksaan sementara, belasan tenaga kerja asing yang diamankan itu mengaku baru bekerja dua hingga empat bulan. Mereka tinggal di tempat mess yang disediakan oleh perusahaan pertambangan tersebut.
"Untuk jabatannya beda-beda. Mulai tukang masak, pekerja kasar hingga jadi tim ahli geologi," ujar Arief.
Ia menyebutkan, 12 TKA tersebut akan diproses dengan dugaan melanggar izin tinggal dan kerja. "Kalau terbukti bersalah akan diproses hukum lalu dideportasi," ujar dia.
Pada Selasa 10 Januari, petugas Kantor Imigrasi Bogor, Timpora, dan Kepolisian Sektor Cigudeg sidak ke PT BCMG di Desa Banyuwangi, Cigudeg, Kabupaten Bogor.
Dalam sidak itu, ditemukan sebanyak 18 TKA asal Tiongkok bekerja di perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan. Dari 18 orang, 12 di antaranya bermasalah dan langsung diamankan kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Bogor untuk menjalani pemeriksaan.