Liputan6.com, Jakarta Sepanjang 2016, produk perikanan Indonesia tercatat memiliki 7 kasus di Uni Eropa. Akibatnya, produk-produk perikanan ini mendapatkan penolakan saat diekspor ke negara mitra dagang Indonesia di kawasan tersebut.
Kepala Pusat Sertifikasi Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan, Widodo Sumiyanto mengatakan, pada tahun ini pihaknya telah berupaya menekan angka kasus penolakan ekspor perikanan per negara mitra, di mana maksimal hanya diperbolehkan 10 kasus ke negara mitra. Untuk kasus kualitas konsumsi selama 2016, tercatat ekspor perikanan Indonesia ke Uni Eropa hanya memiliki 7 kasus.
Advertisement
"Kasus konsumsi ada dua alasan karena mutu dan administrasi. Pada 2016 ada 7 kasus, yang paling banyak adalah di Rusia ada 4 kasus karena mengandung logam berat," ujar dia di Kantor KKP, Jakarta, Rabu (11/1/2017).
Sementara itu, Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan, Rina, mengatakan saat ini Indonesia menempati ranking 21 dalam penolakan ekspor hasil perikanan.
"Semakin turun ranking karena semakin sedikit kasusnya. Saat ini Indonesia sebagai negara Asia terdepan dalam keamanan ekspor hasil perikanan, menyusul Vietnam dengan 38 kasus, India 31 kasus dan Thailand 19 kasus," kata dia.
Selain hasil perikanan tangkap, ekspor perikanan budidaya seperti ikan nila dan lele sudah dapat menembus pasar Eropa. Hingga 2016, tercatat Indonesia sudah melakukan 86.582 kali ekspor hasil perikanan.