Densus 88 Dalami 8 Santri yang Dideportasi di Malaysia

Ditemukan gambar ISIS di salah satu telepon genggam 8 WNI itu.

oleh Liputan6 diperbarui 12 Jan 2017, 06:09 WIB
Densus 88 Antiteror Mabes Polri menggeledah rumah mertua terduga teroris Bekasi, di Ledoksari RT 8 RW 10 Pajang, Laweyan, Solo. (Fajar Abrori/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol Sam Budigusdian mengatakan Densus 88 Antiteror Mabes Polri masih mendalami delapan santri yang dideportasi dari Malaysia ke Batam kemarin.

"Untuk jaringannya itu yang masih didalami oleh Densus 88 Antiteror Mabes Polri," kata Sam seperti dikutip dari Antara, Rabu (111/1/2017).

Ia mengatakan keputusan otoritas Singapura menolak delapan WNI masuk ke negara itu melalui Malaysia hingga kemudian oleh Malaysia dideportasi ke Batam karena saat diperiksa dalam salah satu telepon genggam ditemukan foto-foto bendera ISIS.

"Hingga kini status delapan orang itu masih terperiksa. Semua masih didalami oleh petugas," kata Sam.

Kedelapan WNI itu adalah Fh, Ada, Ak, Saat, Io, MH, Reh dan Hap. Mereka tiba di Pelabuhan Internasional Batam Centre dari Setulang Laut Malaysia kemarin sekitar pukul 11.00 WIB dan langsung dibawa Densus 88 ke Markas Brimob Polda Kepri di Batam.

Seluruh terduga berasal dari Bukit Tinggi, Sumatera Barat. Proses deportasi melalui Kota Batam karena paling dekat dengan Malaysia.

Kedelapannya tiba dengan penerbangan di Malaysia pada 3 Januari, selain ke Malaysia rombongan juga sempat ke Pattani, Thailand.

Saat hendak masuk Singapura, petugas imigrasi setempat mencurigai dan memeriksa intensif hingga ditemukan foto-foto pada telepon genggam salah seorang di antaranya sehingga kedatangannya ditolak.

Mereka ingin masuk ke Singapura melalui Malaysia, dan akhirnya otoritas Singapura menyerahkannya kepada imigrasi Malaysia yang kemudian dideportasi ke Batam melalui Johor.

"Untuk keterangan yang lain kewenangan ada di tangan Densus 88 Antiteror Mambes Polri. Yang jelas sejauh ini statusnya masih terperiksa," kata Sam.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya