Liputan6.com, Cirebon - Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, Jawa Barat, menjatuhkan hukuman mati kepada enam dari sembilan terdakwa kasus narkotika jaringan internasional yang ditangkap dengan bukti 40 kilogram sabu dan 180 ribu butir ekstasi pada Maret 2016 lalu.
Hakim Ketua PN Kota Cirebon, Mukhlis, menuturkan keenam terdakwa secara sah dan sengaja telah melakukan permufakatan jahat dengan mengedarkan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi yang didatangkan dari luar negeri untuk diedarkan di Indonesia.
Advertisement
"Para terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2), Pasal 113 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," kata hakin pada sidang putusan di PN Kota Cirebon, Rabu (11/1/2017), seperti dikutip dari Antara.
Hukuman mati tersebut dijatuhkan pengadilan sesuai tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Kota Cirebon.
Enam terdakwa yang divonis hukuman mati itu, yakni Ricky Gunawan (34 tahun), Jusman (52 tahun), Karun alias Ahong (40 tahun), Yanto alias Abeng (50 tahun) dan Sugianto alias Acay (29 tahun) M. Rizki (30).
Sedangkan dua terdakwa lainnya Hendri Unan (28) dan Gunawan Aminah (60) dijerat pasal 3 junto pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Kedua terdakwa hanya divonis hukuman penjara 8 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Sementara itu, Fajar Priyo Susilo (25 tahun) yang berperan sebagai kurir narkoba yang terlibat dalam sindikat narkoba itu, dituntut hukuman 10 tahun penjara. Ketiganya dianggap melanggar Pasal 112 ayat 2 Pasal 114 ayat 2 jo 132 ayat 1 KUHPidana.
Pada Maret 2016, Bareskrim polri menangkap sembilan orang jaringan narkotika internasional di salah satu rest area tol Cikampek.
Setelah melakukan pengembangan diketahui barang haram itu oleh para terdakwa disimpan di salah satu rumah kontrakan di Perumahan Bumi Citra Lestari di Kota Cirebon. Dari penangkapan ini polisi berhasil menyita barang bukti 40 kilogram sabu dan 180 ribu butir ekstasi yang berhasil diamankan di wilayah Cirebon.