Tim Penasihat Hukum Pertanyakan Kredibilitas Saksi Pelapor Ahok

Triana pun mencontohkan saksi Pedri Kasman dan Irena Handono, yang dengan tegas merasa tak perlu melihat video utuh Ahok di persidangan.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 12 Jan 2017, 11:26 WIB
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bersiap mendengarkan keterangan saksi dalam sidang kelima di Auditorium Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (10/1). Sidang lanjutan ini menghadirkan lima orang saksi yang dihadirkan JPU. (Liputan6.com/Aditia Noviansyah/Pool)

Liputan6.com, Jakarta - Tim penasihat hukum terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, membuat tim investigasi untuk mendalami kesaksian para saksi dalam sidang kasus tersebut.

Anggota tim penasihat hukum Ahok, Triana Dewi Seroja, mengatakan hasil investigasi di antaranya menemukan, kredibilitas para saksi diragukan. Hal itu terlihat dari motif saksi yang melaporkan Ahok hanya berdasarkan video 13 detik.

"Kredibilitas saksi kemarin sangat meragukan, baik dalam latar belakangnya, motif untuk melaporkan Pak Ahok maupun pemahamannya mengenai pidato. Mereka hanya mau melihat yang 13 menit, berkaitan Al-Maidah saja," ujar Triana saat dihubungi, Kamis (12/1/2017).

Menurut Triana, pidato Ahok tak bisa dilihat sepotong-sepotong. Video dapat dipahami bila ditonton utuh. "Enggak bisa dipotong-potong gitu saja, karena akan menjadikan salah pemahaman," kata dia.

Triana pun mencontohkan saksi Pedri Kasman dan Irena Handono, yang dengan tegas merasa tak perlu melihat video utuh Ahok di persidangan yang digelar Selasa kemarin, 10 Januari 2017. Sebab, kedua saksi itu hanya melihat video 13 detik melalui media sosial.

Menurut Triana, kredibilitas saksi kembali diragukan tim hukum lantaran ditemukan ketidakjujuran para saksi, saat memberi keterangan di berita acara pemeriksaan.

Selain itu, pada saksi Irena Handono, tim hukum pada persidangan juga mencecar riwayat pendidikan Irena. Saat itu Irena terus menghindar menjawab.

"Keterangannya (pendidikan) banyak tidak sesuai, (berbeda) dengan di BAP, contohnya saksi Irena, saksi Burhanuddin," ucap dia.

Sementara, saksi Willyuddin Dhani, kata Triana, juga diragukan karena melaporkan Ahok pada 6 September 2016. Padahal pidato Ahok di Pulau Seribu pada 27 September 2016.

"Saksi Willyuddin Dhani lebih parah, karena pada laporan di Polresta Bogor, tempat dan waktu kejadian ajaib, bisa salah. Dia bilang lihat video 6 September 2016, sementara Pak Ahok pidato 27 September," Triana memaparkan.

Karena banyaknya ketidaksesuaian keterangan para saksi di-BAP dan fakta, tim penasihat hukum meminta majelis agar kesaksian para saksi kasus dugaan penistaan agama dikesampingkan dan tidak menjadi alat bukti.

"Nah, dari sini saja bisa kita lihat, apakah saksi kredibel atau tidak. Sebaiknya semua saksi itu kesaksiannya dikesampingkan, karena tidak ada yang kredibel. Dan laporan dikesampingkan di pengadilan, sebagai alat bukti dan dakwaan menjadi cacat," Triana menandaskan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya