Liputan6.com, London - Pemerintah Inggris sedang merencanakan aturan baru untuk membebankan perusahaan yang merekrut pekerja dari luar Inggris. Hal ini dilakukan demi mengurangi jumlah tenaga kerja asing yang berasal dari Uni Eropa.
Bagi perusahaan Inggris yang merekrut tenaga kerja asing sebagai pekerjanya, nantinya pemerintah akan mengenakan biaya tambahan 1.000 pound sterling atau setara Rp 15,9 juta per orang. Hal ini disampaikan oleh Menteri Imigrasi Inggris Robert Goodwill.
Baca Juga
Advertisement
"Beban dana tambahan tersebut memang sesuatu yang sedang disarankan bagi kami untuk diberlakukan," tutur Goodwill seperti dilaporkan Associated Press, Kamis (12/1/2017)
Walau begitu, Goodwill menjelaskan bahwa aturan ini masih jauh dari keputusan final. "Masih banyak yang harus kami bicarakan usai Brexit," tambah Goodwill.
Sebelumnya, Pemerintah Inggris telah mengesahkan peraturan yang sama bagi pekerja asing yang berasal dari negara non-Eropa. Aturan tersebut akan mulai diberlakukan pada April mendatang.
Banyak perubahan terjadi setelah keputusan Inggris hengkang dari Uni Eropa. 27 anggota Uni Eropa sebelumnya bebas untuk bekerja di Inggris, namun hal tersebut nampaknya tidak lagi mudah untuk direalisasikan.
Pemerintah Inggris memiliki rencana untuk mengurangi jumlah imigran Inggris di bawah 100 ribu orang setahun. Hingga saat ini jumlah penduduk asing yang tinggal di Inggris mencapai 300 ribu orang.