Polri: Penyebar Hoax Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 M

Polisi akan memberantas berita bohong dengan menelusuri kebenaran informasi yang beredar secara digital.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 12 Jan 2017, 19:12 WIB
Kabagpenum Polri Brigjen Rikwanto memberi keterangan pers terkait penangkapan terduga teroris Jatiluhur di Jakarta, Senin (26/12). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Penyebaran berita bohong atau hoax belakangan ini semakin masif. Namun polisi sebagai penegak hukum tidak tinggal diam untuk memerangi hoax.

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto, salah satu cara yang dilakukan polisi untuk memberantas berita bohong adalah menelusuri kebenaran informasi yang beredar secara digital.

"Bila terbukti bohong, maka kami memberi stempel hoax yang kemudian kami sebarkan melalui media sosial," ujar Rikwanto dalam diskusi "Upaya Memerangi Berita dan Situs Hoax" di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis (12/1/2017).

Selain itu, ucap dia, polisi juga akan melakukan proses hukum terhadap pembuat dan penyebab hoax. Bila terbukti bersalah, maka akan dipenjara paling lama 6 tahun.

"Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang No 11/2008 tentang ITE disebutkan  bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargologan terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (Rp 1 miliar)," Rikwanto menegaskan.

Sebelumnya, Presiden Jokowi ingin ada evaluasi bagi media online yang sengaja menyebarkan berita bohong tanpa sumber yang jelas. Menurut dia, teknologi informasi, termasuk media sosial, juga memiliki dampak negatif.

Jokowi pun meminta ada evaluasi lebih lanjut agar segala hal negatif bisa diredam. Termasuk evaluasi terhadap media online yang sengaja menyebarkan berita bohong.

"Saya minta penegakan hukum harus tegas dan keras untuk hal ini. Dan kita harus evaluasi media-media online yang memproduksi berita-berita bohong tanpa sumber yang jelas, dengan judul yang provokatif, mengandung fitnah," ucap Jokowi.

Selain itu, sambung dia, harus ada gerakan masif untuk memberikan edukasi, sehingga masyarakat bisa menggunakan media sosial dengan benar dan beradab. Kampanye kepada masyarakat untuk menggunakan media sosial ke arah yang lebih baik juga harus digalakkan.

"Saya juga minta gerakan yang masif untuk melakukan literasi, edukasi, dan menjaga etika, keadaban kita dalam bermedia sosial. Gerakan ini penting untuk mengajak netizen mengampanyekan bagaimana berkomunikasi melalui media sosial yang baik, yang beretika, yang positif, yang produktif, yang berbasis nilai-nilai budaya kita," Jokowi memungkasi.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya