AS Masukkan Jamaah Ansharut Daulah dalam Daftar Organisasi Teror

Kelompok Jamaah Ansharut Daulah dari Indonesia masuk dalam organisasi teroris versi pemerintah Amerika Serikat

oleh Alexander Lumbantobing diperbarui 12 Jan 2017, 14:20 WIB
Beredar Video ISIS Mengancam Perang di Indonesia dan Malaysia (Strait Times/Video Grab)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Amerika Serikat menetapkan kelompok radikal Indonesia yang berada di belakang serangan teror di Jakarta sebagai kelompok teroris.

Selain itu, pemerintah AS juga mengumumkan sanksi terhadap 4 militan. Sangsi itu dimaksudkan untuk melemahkan operasi kelompok Islamic State atau ISIS dan rekrutmen yang dilakukan di Australia dan Asia Tenggara.

Pengumuman bersama oleh Department of State dan Treasury Department itu dilakukan setelah polisi Australia dan Indonesia membongkar sejumlah rencana serangan terinspirasi ISIS pada masa liburan tahun lalu di dua negara.

[bacajuga:Baca Juga](2824462 2824044 2821891)

Dikutip dari Associated Press pada Kamis (12/1/2017), Kementrian Luar Negeri (State Department) menetapkan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang berafiliasi dengan ISIS sebagai kelompok teroris. Dengan penetapan itu, warga AS dilarang terlibat dengan kelompok itu dan dilakukannya pembekuan properti apapun di AS.

Kaum militan JAD diduga bertanggungjawab atas serangan pada Januari 2016 di Jakarta sehingga menewaskan 8 orang, termasuk para pelaku serangan.

Sementara itu, Treasury Department menetapkan sanksi terhadap 2 warga Australia yang sebelumnya diduga terbunuh di Timur Tengah, dan 2 WNI yang salah satunya sedang menjalani hukuman penjara di Indonesia.

Pernyataan itu tidak menyebutkan apakah 4 orang itu memiliki aset dalam wilayah hukum AS. Namun demikian, langkah itu menegaskan komitmen berkelanjutan AS dalam upaya anti-teror di Australia dan Indonesia.

Pihak AS dan Australia berperan penting dalam meningkatkan kemampuan kontra-terorisme Indonesia setelah serangan bom Bali pada 2002 yang menewaskan 202 orang, terutama wisatawan asing.

Dua warga Australia yang dikenakan sangsi adalah Neil Christopher Prakash, yang dikenal juga sebagai Khaled Al-Cambodi dan merupakan rekruter senior Australia untuk IS, serta Khaled Sharrouf, seorang petempur IS di Suriah dan Irak sejak 2014 dan menjadi algojo bagi IS.

Dua warga Indonesia yang dikenakan sangsi adalah Bahrum Syah, yang mengumpulkan dana dari Suriah bagi para militan di Indonesia.

Seorang lagi adalah Aman Abdurrahman yang melakukan rekrutmen militan untuk kepentingan IS selagi berada di penjara, memerintahkan penyerangan, serta menjadi penterjemah utama IS di Indonesia. Bahrum Syah merupakan orang di bawah bimbingan Aman Abdurrahman.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya