Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami kasus pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik atau E-KTP. Penyidik terus memeriksa sejumlah saksi.
Rencananya, KPK kembali memanggil sejumlah pihak. Salah satunya dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Apakah mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, salah satu orang yang akan dimintai keterangan kembali?
Advertisement
Terkait hal ini, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjawab diplomatis.
"Saksi akan tetap dipanggil, baik dari Kemdagri, baik Dirjen maupun di unsur pengadaan, maupun saksi yang terlibat dan mengetahui proyek E-KTP ini," ujar Febri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (12/1/2017).
Lambatnya penanganan kasus suap E-KTP ini lantaran penyidik KPK masih menelusuri aliran dana, dari dan siapa yang menikmati uang haram tersebut.
"Tentu saja saat ini kami masih membuktikan secara pasti kepada dua tersangka," kata Febri.
Febri juga mengatakan, dalam kasus suap ini, KPK telah memeriksa lebih dari 250 saksi. "Lebih dari 250 saksi sudah diperiksa oleh KPK," terang Febri.
KPK telah menetapkan dua orang tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek E-KTP pada 2011-2012 di Kemendagri. Keduanya, yakni bekas Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.
Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sebelumnya, KPK menyebut dugaan korupsi proyek E-KTP pada 2011-2012 ini sebagai salah satu kasus besar yang rumit.
"Agak pelik memang ini kasus. Disamping sudah lama, orang-orangnya sudah pensiun," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, di Jakarta, Rabu 16 November 2016.