Liputan6.com, Pekanbaru - Polisi kembali menjerat tersangka baru kasus penembakan Jodi Setiawan alias Jod Oye oleh Stariandi (29), mantan polisi. Usai menetapkan Satriandi sebagai tersangka, Polresta Pekanbaru kemudian menjerat PT, ibu rumah tangga sebagai tersangka baru kasus ini.
Polisi menangkap PT di Padang Panjang, Sumatera Barat pada Senin dini hari, 9 Januari 2017.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bimo Ariyanto menerangkan, perempuan 27 tahun itu bertugas memancing korban Jod keluar hingga sampai ke Jalan Hasanuddin pada Sabtu malam, 7 Januari 2017,sebelum ditembak dari dalam mobil oleh Satriandi.
"Penetapan tersangka baru ini merupakan hasil pengembangan terhadap tersangka penembakan," ujar Bimo, Rabu sore, 11 Januari 2017.
PT mau menerima pekerjaan ini karena dijanjikan Satriandi Rp 10 juta. Hanya saja, uang itu belum diterima karena dirinya sudah lebih dulu ditangkap kepolisian bersama rekan Satriandi lainnya di Padang Panjang.
Baca Juga
Advertisement
Bimo menyebutkan, awalnya PT diperintahkan Satriandi memancing korban untuk bertemu di Jalan Labersa, Kecamatan Siakhulu, Kabupaten Kampar. Di sana sudah direncanakan korban akan ditabrak memakai dua mobil, yaitu Toyata Harrier dan Toyata Rush.
"Satu kendaraan rencana dikendarai tersangka PT dan satu lagi tersangka utama. Hanya saja di sini korban berhasil lolos," kata Bimo.
Setelah itu, PT kemudian memancing korban bertemu di Hotel Majestiq, Jalan Hangtuah. Lagi-lagi rencana eksekusi korban gagal karena suasana di lokasi banyak orang.
"Barulah korban dipancing ke Jalan Hasanuddin. Kedua tersangka ke lokasi memakai mobil (Toyota) Rush. Korban akhirnya ditembak di jalan tersebut dan mengenai dada sebelah kiri," kata dia.
Adapun mobil yang digunakan merupakan pinjaman Satriandi dari temannya yang tinggal di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar. Mobil ini sudah diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Saat ini, penyidik masih mendalami keterlibatan rekan Satriandi lainnya. Pria yang kabarnya sudah diamankan ini bertugas membuka kaca mobil guna mempermudah Satriandi menembak korban dari dalam.
"Tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka baru," ujar Bimo.
Atas perbuatannya ini, PT dijerat penyidik dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.