KPK Periksa Hakim Anggota PN Jakarta Utara soal Suap Saipul Jamil

Setelah menetapkan empat orang, KPK juga menetapkan Saipul Jamil sebagai tersangka.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 12 Jan 2017, 14:33 WIB
Saipul Jamil berada dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan perdana penyidik KPK, Jakarta, Kamis (22/12). Saipul Jamil diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Hakim Anggota Pengadilan Negeri Jakarta Utara Dahlan dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemanggilan Dahlan ini terkait dugaan suap vonis ringan kasus pelecehan seksual di bawah umur oleh pedangdut Saipul Jamil.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dari tersangka SJM (Saipul Jamil)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (12/1/2017).

Selain Dahlan, penyidik juga melakukan pemanggilan terhadap Aminudin, sopir sekaligus mantan asisten pribadi‎ Saipul Jamil. Amin akan dimintai keterangan sebagai saksi oleh KPK.

KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap vonis ringan Saipul Jamil dalam perkara dugaan pelecehan remaja pria di bawah umur di PN Jakarta Utara. Penetapan itu merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Satgas KPK pada Rabu 15 Juni 2016.

Keempat tersangka tersebut, yakni Panitera Peng‎adilan Negeri Jakarta Utara bernama Rohadi, Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji selaku pengacara Saipul, serta Samsul Hidayatullah yang merupakan kakak kandung Saipul Jamil.

Diduga, Rohadi menerima suap sebesar Rp 250 juta dari pihak Saipul Jamil. Sementara komitmen fee untuk vonis ringan ini diduga sebesar Rp 500 juta. Adapun tujuan uang pelicin itu diberikan agar memuluskan keinginan Saipul Jamil divonis ringan oleh Majelis Hakim PN Jakut.

Setelah menetapkan empat orang tersangka, KPK juga menetapkan Saipul Jamil sebagai tersangka. Saipul disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat satu 1 KUHPidana.

Saipul Jamil masih menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang karena kasus pelecehan seksual di bawah umur. Pengadilan Tinggi Jakarta menambah hukuman Saipul Jamil menjadi lima tahun.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya