Liputan6.com, Jakarta - Masa kampanye Pilkada DKI Jakarta akan segera berakhir. Hal ini membuat publik bertanya-tanya soal posisi Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai gubernur.
Terkait hal itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan bisa saja Ahok kembali menjabat sebagai Gubernur DKI. Namun, semua menunggu dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dan putusan majelis hakim.
Advertisement
"Kami menunggu tuntutan jaksa karena masih ada dua (pasal) yang di bawah 5 tahun, sama yang 5 tahun. Kalau dituntut 5 tahun, ya kami berhentikan sementara. Kalau dia ditahan, langsung kami berhentikan. Kalau enggak ditahan, ya dia sementara sampai keputusan hukum tetap," ucap Tjahjo di Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2017).
Menurut dia, pihaknya terkesan diam lantaran status Ahok yang sekarang masih cuti. Beda hal, ucap Tjahjo, jika Ahok ditahan.
"Kenapa sekarang kami diam, (Ahok) cuti, kok. Kalau dia (dengan status) terdakwa ditahan, ya otomatis kami ganti. Supaya jalannya pemerintahan berjalan wakilnya naik," kata Tjahjo.
Saat ditanya, soal banyak yang menilai Ahok sudah bisa dinonaktifkan, ia mengaku itu hanya tafsir hukum.
"Ini kan tafsir hukum ya, ini semua 10 ahli hukum bisa. Tapi kami tidak mau berdebat ya, kami harus hati-hati. Kami konsultasi juga dengan MK, KPK, pengadilan. Ini harus hati-hati karena menyangkut jabatan," Tjahjo memungkasi.