Liputan6.com, Jakarta - Pemimpin Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab berencana melaporkan balik Sukmawati Soekarnoputri karena dituding mencemarkan nama baik. Menurut dia, Sukmawati telah mengkriminalisasi tesis ilmiah S2 Rizieq saat berkuliah di University of Malaya.
Rizieq Shihab diperiksa Polda Jawa Barat (Jabar) terkait dugaan penistaan dan penghinaan terhadap Pancasila. Rizieq didampingi sembilan kuasa hukum.
Advertisement
Rizieq mengaku terkejut mengenai pemeriksaan karena yang dipersoalkan adalah mengenai ceramah ilmiah yang merupakan pemaparan tesis S2 tentang Pancasila.
Dalam barang bukti berupa video yang diperlihatkan pihak penyidik, menurut Rizieq Shihab, merupakan ceramah ilmiah tentang Pancasila. Namun, kata dia, video yang seharusnya berdurasi 2 jam tersebut telah diedit dan dipotong menjadi 2 menit.
"Rekaman video yang diperlihatkan polisi cuma 2 menit sekian, padahal saya ceramah selama 2 jam lebih. Rekamannya sudah diedit dan sulit dipertanggungjawabkan, karena ceramah ilmiah 2 jam dipotong menjadi 2 menit. Di laporannya kan menyangkut ceramah, ceramah itu kan pemaparan tesis saya. Jadi Sukmawati gagal paham," ucap Rizieq saat rehat pemeriksaan oleh Ditreskrimum Polda Jawa Barat di Markas Polda Jawa Barat, Kamis (12/1/2017).
"Justru saya balik bertanya, ada niat apa? Karena itu kami akan melaporkan Sukmawati balik, karena yang namanya Sukmawati ini telah melakukan pencemaran nama baik, sekaligus juga telah melakukan kriminalisasi terhadap tesis ilmiah," jelas dia.
Meski begitu, dia tidak memperkarakan kembali apabila Sukmawati segera meminta maaf dan mencabut laporannya.
"Lebih baik Sukmawati mencabut laporan dan minta maaf, kami maafkan dan kami tidak perkarakan. Tapi kalau yang bersangkutan mengkriminalisasi tesis ilmiah ya kita akan lapor balik, jadi kembali kepada Sukmawati," ujar Rizieq Shihab.