Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menemukan 800 tenaga kerja asing ilegal yang bekerja di Indonesia sepanjang 2016 lalu. Temuan tersebut hasil kerja sama antara Kemnaker bersama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kerja Kemnaker Maruli Apul Hasoloan mengatakan, sepanjang 2016 pemerintah mengeluarkan izin kerja bagi 74 ribu tenaga kerja asing. Sedangkan tenaga kerja ilegal yang berhasil ditemukan pada tahun yang sama mencapai 800 orang.
Baca Juga
Advertisement
"Tenaga kerja asing di 2016 ada 74 ribu yang diberikan izin ilegalnya sekitar 800 orang temuan. Terakhir itu di Karawang yang menyalahgunakan jabatan. Kita tindak, ada 18 orang," ujar dia di Kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis (12/1/2017).
Maruli menyatakan, temuan 800 pekerja asing ilegal tersebut berasal dari 68 perusahaan yang lokasinya berada di seluruh Indonesia. Mayoritas perusahaan tersebut bergerak di sektor konstruksi.
"Perusahaannya 68 perusahaan, di seluruh Indonesia. Ada juga di daerah, di luar Jawa kita kumpulkan. Kebanyakan di sektor kontruksi, ada 50 persen lebih. Ini (mempekerjakan tenaga kerja asing) dalam proses pembangunannya, seperti di Karawang itu ada diusaha peleburan," kata dia.
Menurut Maruli, para tenaga kerja asing tersebut sebagian besar melanggar izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA). Dan sebagai tindak lanjut Kemnaker telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memulangkan para tenaga kerja asing ini ke negara asalnya.
"Penyalahgunaan IMTA. Hampir 600 orang-700 orang yang tidak unya punya IMTA. Kebanyakan yang temukan memang dari China. Ini kita koordinasi dengan imigrasi untuk langsung dipulangkan. Tapi penggunanya ada yang dikenakan dan diproses. Terakhir ini kita proses," tandas dia.