Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati telah merevisi aturan tentang agen penjual Surat Utang Negara (SUN) yang diterbitkan pemerintah Indonesia pasca putus kontrak dengan JP Morgan Chase Bank NA karena hasil risetnya. Dengan aturan tersebut, pemerintah berharap kerja sama saling menguntungkan antar kedua belah pihak.
Revisi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 234/PMK.08/2016 tentang Perubahan Kedua Atas PMK 134/PMK.08/2013 mengenai Dealer Utama.
Baca Juga
Advertisement
Direktur Direktur Strategi dan Portofolio Utang Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, Schneider Siahaan mengatakan, pemerintah mendukung riset yang dikeluarkan lembaga keuangan, seperti JP Morgan.
"Bu Menteri (Sri Mulyani) kan maunya kerja sama, tapi saling menguntungkan lah. Kalau yang satu untung, yang satu rugi, itu namanya konflik bukan kerja sama. Kita hargai mereka bikin riset, tapi bagaimana dampaknya tidak merugikan orang lain," katanya di kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (12/1/2017).
Lebih jauh Schneider mengaku belum dapat memastikan apakah JP Morgan bisa kembali bergabung menjadi agen penjual (dealer utama) surat utang Indonesia. "Kita lihat saja nanti, soalnya mereka maju mundur. Kita belum lihat intensinya mereka, karena sebenarnya kalau kerja sama dengan banyak orang semakin bagus benefit-nya," terang dia.
Dia melanjutkan, kerja sama pemerintah dengan agen penjual surat utang harus dilandasi sikap profesional, integritas. "Jadi bukan kaya jual obat, yang penting laku dulu, ada yang beli. Kan orang pasti akan cek, jadi harus kredibel," tegas Schneider.
Schneider mengatakan, pemerintah tidak anti kritik terhadap hasil riset JP Morgan maupun lembaga keuangan internasional lain. "Bukan anti kritik, tapi kita kan sudah janji kerja sama, bukan berarti riset berhenti. Tapi jangan sampai merugikan kita, misalnya dia agen jual SUN, tapi dia malah bilang jangan beli (SUN) lalu bagaimana dia menjualnya," terang dia.