Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah tidak hanya memberikan relaksasi ekspor mineral olahan (konsentrat), tetapi juga memberikan kelonggaran ekspor untuk nikel dan bauksit mentah.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot mengatakan, nikel yang boleh diekspor mentah kadarnya harus kurang dari 1,7 persen. Sedangkan untuk bauksit harus dari hasil pencucian (washed bauxite).
Ketetapan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral Di Dalam Negeri.
Baca Juga
Advertisement
"Pada pasal 10 dinyatakan Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi ( IUPK OP) Nikel yang melakukan pengolahan dan pemurnian nikel wajib memanfaatkan nikel dengan kadar kurang dari 1,7 persen sekurang-kurangnya 30 persen dari total kapasitas input fasilitas smelter yang dimiliki," kata Bambang, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (12/1/2017).
Setelah hal tersebut terpenuhi maka dapat melakukan penjualan nikel kadar kurang dari 1,7 persen ke luar negeri dalam jumlah tertentu paling lama lima tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
Ketentuan penyerapan nikel tersebut tidak berlaku bagi bauksit. Dalam aturan itu disebutkan pemegang izin bauksit yang membangun smelter dapat melakukan penjualan bauksit yang sudah dilakukan pencucian dengan kadar Al2O3 lebih atau sama dengan 42 persen.
Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2017 merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 yang ubahan dari Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010.