Ini Kata Mendagri soal Legalitas FPI

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjelaskan legalitas organisasi masyarakat FPI.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 13 Jan 2017, 06:49 WIB
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjelaskan legalitas organisasi masyarakat FPI tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - FPI acap menjadi buah bibir di masyarakat. Tak terkecuali beberapa pekan terakhir. Ada yang pro dan tak sedikit pula yang kontra.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjelaskan status organisasi masyarakat (ormas) FPI tersebut. Di sela-sela Rapat Pimpinan Kementerian Pertahanan, Tjahjo sempat menyebut ormas ini tidak terdaftar di kementeriannya.

Namun, politikus senior PDIP itu kemudian meralatnya. Dia mengatakan FPI telah terdaftar dan izinnya diperpanjang di Kemendagri pada 2014.

"FPI terdaftar diperpanjang di Kemedagri tahun 2014. Yang tidak terdaftar di Depdagri adalah ormas HTI," ucap Tjahjo saat dikonfirmasi, Kamis (12/1/2017).

Sebelumnya di Gedung Kementerian Pertahanan, dia sempat terdiam sekitar 1 menit saat ditanya legalitas FPI. Dia lalu jalan pelan dan tersenyum untuk menjawab soal FPI tersebut.

"Ada ormas di Dagri, ada yang tidak. Kalau tidak terdaftar di Dagri, dia terdaftar di provinsi dan kabupaten kota," ucap Menteri Tjahjo di lokasi.

Tjahjo melanjutkan, FPI tak terdaftar di kementeriannya. "Setahu saya FPI itu tidak di Dagri, tapi di kabupaten/kota," tutur Tjahjo.

Walaupun demikian, kata dia, FPI tetap bisa menjadi dan bisa dikatakan ormas. "Berhak, wong ada berlima bikin ormas bisa jalan," ujar Tjahjo.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya