Liputan6.com, Bandung - Setelah menjalani pemeriksaan secara tertutup selama 4,5 jam di ruang Direktorat Reserse Umum Polda Jabar, Rizieq Shihab pun keluar dari ruang pemeriksaan. Rizieq membantah mencemarkan nama baik Soekarno dan menista Pancasila seperti yang dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri.
"Usulan Bung Karno tanggal 1 Juni 1945 itu tidak pernah diresmikan atau disahkan sebagai dasar negara. Dan dalam susunan redaksi Pancasila usulan Bung Karno, sila ketuhanan itu ditempatkan pada sila yang kelima. Sila yang terakhir," kata Rizieq.
Advertisement
Seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, Kamis (12/1/2017), video ceramah Rizieq di Jawa Barat menjadi barang bukti laporan Sukmawati. Riziq mengasosiasikan urutan terakhir usulan Pancasila Soekarno dengan bagian tubuh manusia.
Atas materi ceramahnya tersebut polisi akan mendalami keterangan Riziq. Selain itu, polisi juga akan memeriksa saksi dan barang bukti lainnya.
"Setelah ini kita lakukan gelar perkara untuk kita menentukan apakah ada unsur-unsur masuk dalam persangkaan tentang pencemaran nama baik dan penistaan Pancasila," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus.
Sebelum pemeriksaan, suasana sempat tegang menyusul bentrokan antara kelompok pendukung dan penentang Rizieq. Bentrokan diduga karena kesalahpahaman antara dua angota ormas yang berujung dengan keributan.
Selain kasus dugaan penghinaan Pancasila dan Soekarno, Rizieq juga tengah dilaporkan dalam dua kasus lainnya. Kasus tersebut adalah dugaan penistaan agama dan materi ceramahnya soal gambar palu arit yang dinyatakan Rizieq ada di uang baru keluaran BI.
Simak tayangan video selengkapnya di tautan ini.