Liputan6.com, Jakarta Imigrasi Kelas II Bekasi menangkap sembilan Tenaga Kerja Asing (TKA) Tiongkok, yang diduga menyalahgunakan Krtu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi Sutrisno mengatakan, kesembilan warga negera asing ini ditangkap saat Imigrasi sedang mengadakan pengawasan dan penindakan rutin di wilayahnya.
Advertisement
Dalam giat tersebut, petugas mendapati sembilan TKA Tiongkok yang bekerja di perusahaan PT Batawang Indonesia, Jalan Raya Serang-Cibarusah, Desa Pasir Randu, RT 05 RW 09, Serang Baru, Kabupaten Bekasi.
"Dari informasi masyarakat, akhirnya diketahui perusahaan itu telah mempekerjakan warga negara (WNA) asing yang menyalahi aturan," kata Sutrisno, Bekasi, Kamis, 12 Januari 2017 malam.
Sutrisno menjelaskan kesembilan TKA Tiongkok tersebut ditangkap saat bekerja memproduksi hebel atau batu bata ringan. Padahal, dalam kartu izin tinggal terbatas yang dikantongi mereka, sembilan TKA itu memegang jabatan sebagai manajer, komisaris, hingga direktur.
"Status yang tertera pada KITAS mereka bermacam-macam, ada direktur, komisaris, dan manajer. Tapi nyatanya mereka bekerja sebagai buruh, pembuat bata ringan dan ini telah menyalahi izin, kalau memang direktur harusnya bekerja di belakang meja," dia menjelaskan.
Selain menyalahi KITAS, sembilan WNA Tiongkok ini juga menyalahi aturan izin tempat tinggal mereka. Sebab, selama dua tahun, sembilan WNA tersebut bertempat tinggal di kantor perusahaan. Pihak Imigrasi Kelas II Bekasi pun berencana memanggil perusahaan sponsor dan mendeportasi kesembilan TKA Tiongkok itu.
"Dalam pemeriksaan semantara diketahui jika sebanyak delapan WNA menggunakan KITAS yang bukan dikeluarkan Kantor Imigrasi kelas II Bekasi. Melainkan dari kantor Imigrasi lain di wilayah Jabodetabek, dan satu orang lainnya didapati menggunakan paspor atau izin tinggal kunjungan saja," Sutrisno menandaskan.