Liputan6.com, Jakarta Pemerintah kembali memberikan kesempatan bagi perusahaan tambang mineral untuk membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) selama 5 tahun, hal tersebut juga dijadikan salah satu syarat untuk mendapat izin ekspor mineral olahan (konsentrat).
Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan, membangun smelter adalah keharusan bagi perusahaan tambang yang ingin mengekspor konsentrat. Pembangunannya tidak harus dilakukan sendiri, tetapi juga bekerja sama dengan pihak lain.
Advertisement
"Mau bangun smelter tidak bangun smelter ada konsekuensinya. Kalau tidak bangun tidak bisa ekspor, bisa kerja sama dengan pihak lain," kata Jonan, di Jakarta, Jumat (13/1/2017).
Menurut Jonan, bagi perusahaan yang sudah berkomitmen membangun smelter tetapi tidak ada perkembangan dalam proses pembangunannya, pemerintah akan memberikan sanksi tegas dengan mencabut rekomendasi izin ekspor konsentrat yang telah diberikan.
"Kalau tidak ada progres, sesuai perjanjian kita stop izin ekspor konsentratnya karena ini komitmen, harus menerapkan hilirisasi," ucap Jonan.
Jonan melanjutkan, Kementerian ESDM dan lembaga independen akan memantau proses pembangunan smelter, dengan melakukan evaluasi pembangunan setiap enam bulan, sehingga diharapkan dalam 5 tahun kedepan pembangunan smelter dapat selesai.
"Diatur dimonitor lembaga yang ditunjuk pemerintah, untuk mengevaluasi tahap pembangunnya," tutup Jonan.