Ditjen Imigrasi Amankan PSK Uzbekistan di Jakarta dan Bogor

Menurut dia, PSK asing banyak yang menggunakan izin travel untuk menjadi pekerja malam di Jakarta dan Bogor.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 13 Jan 2017, 19:03 WIB
Para wanita asal Maroko menutupi wajahnya saat berada di kantor Imigrasi, Jakarta, Kamis (11/6/2015). Dalam keterangannya, pihak Imigrasi mengamankan sejumlah wanita yang diduga PSK asal Maroko di Bogor, beberapa waktu lalu. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengamankan 32 wanita asing yang diduga berprofesi sebagai pekerja seks komersial (PSK) di wilayah Jakarta dan Bogor, Rabu, 12 Januari malam.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Imigrasi Yurod Saleh mengatakan, para wanita asing itu diyakini bekerja sebagai PSK lantaran saat tertangkap ditemukan sejumlah alat kontrasepsi.

"Kita mengamankan 32 wanita dari beberapa negara. Dari Vietnam 11 orang, Kazakhastan 5 orang, Uzbekistan 5 orang, Tiongkok 5 orang, Maroko 5 orang, dan Rusia 1 orang. Ini diambil dari satu tempat hiburan di Bogor dan dua dari Jakarta Utara dan Barat," ucap Yurod di kantornya, Jakarta, Jumat (13/1/2017).

Menurut dia, mereka banyak yang menggunakan izin travel untuk menjadi pekerja malam di Jakarta dan Bogor. Dari 32 yang ditangkap, hanya 25 yang punya paspor.

Yurod menambahkan, mereka diduga melanggar UU Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 116 tentang Keimigrasian dengan sangkaan pelanggaran tidak dapat menunjukkan paspor ketika diminta petugas.

Selain itu, mereka juga diduga melanggar Pasal 122 tentang penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian. Para PSK asing dapat dikenakan hukuman membayar denda, deportasi, maupun sanksi pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya