Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengamankan 32 wanita asing yang diduga berprofesi sebagai pekerja seks komersial (PSK) di wilayah Jakarta dan Bogor, Rabu, 12 Januari malam.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Imigrasi Yurod Saleh mengatakan, para wanita asing itu diyakini bekerja sebagai PSK lantaran saat tertangkap ditemukan sejumlah alat kontrasepsi.
Advertisement
"Kita mengamankan 32 wanita dari beberapa negara. Dari Vietnam 11 orang, Kazakhastan 5 orang, Uzbekistan 5 orang, Tiongkok 5 orang, Maroko 5 orang, dan Rusia 1 orang. Ini diambil dari satu tempat hiburan di Bogor dan dua dari Jakarta Utara dan Barat," ucap Yurod di kantornya, Jakarta, Jumat (13/1/2017).
Menurut dia, mereka banyak yang menggunakan izin travel untuk menjadi pekerja malam di Jakarta dan Bogor. Dari 32 yang ditangkap, hanya 25 yang punya paspor.
Yurod menambahkan, mereka diduga melanggar UU Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 116 tentang Keimigrasian dengan sangkaan pelanggaran tidak dapat menunjukkan paspor ketika diminta petugas.
Selain itu, mereka juga diduga melanggar Pasal 122 tentang penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian. Para PSK asing dapat dikenakan hukuman membayar denda, deportasi, maupun sanksi pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.