Freeport Masih Pelajari Aturan Baru Soal Ekspor Mineral

Perusahaan tambang yang ingin tetap mengekspor mineral mentah atau olahan harus mengubah status dari KK menjadi IUPK OP.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 13 Jan 2017, 17:30 WIB

Liputan6.com, Jakarta - ‎Pemerintah telah mengeluarkan aturan baru soal ekspor mineral mentah dan olahan ( konsentrat). Dalam aturan baru tersebut, perusahaan diperbolehkan untuk melakukan ekspor mineral mentah dan olahan dalam lima tahun ke depan. Namun ada syarat untuk bisa melakukan hal tersebut yaitu dengan mengubah status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Dari 34 KK yang beroperasi di Indonesia, diantaranya adalah PT Freeprot Indonesia. Saat ini, perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut masih mempelajari perubahan status yang diatur dalam Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 5 Tahun 2017 tersebut.

"Kami masih pelajari karena kan belum tahu rinciannya seperti apa," kata juru bicara Freeport Indonesia Riza Pratama, di Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (13/1/2017).

Dengan perubahan status‎ dari KK menjadi IUPK, maka ada dampak perubahan ketentuan yang harus diikuti. Oleh karena itu, perubahan aturan tersebut perlu dipelajari lebih dalam.

"Kami akan pelajari. Kami saat ini bekerja berdasarkan KK,‎ karena kita masih belum tahu dampaknya apa terhadap operasi kita," papar Riza.

Hal yang sama juga dilakukan oleh PT Amman Mineral Nusa Tenggara. Perusahaan tambang yang sebelumnya bernama PT Newmont Nusa Tenggara ini masih melakukan kajian terhadap perubahan status KK menjadi IUPK.

"Perubahan (status KK menhadi IUPK) masih kita pelajari," ucap Juru Bicara Amman Mineral Nusa Tanggara, Rubi Purnomo, di lokasi yang sama.

Untuk diketahui, pemerintah mengeluarkan aturan baru soal ekspor mineral. Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor ‎5 Tahun 2017.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan, ‎dalam peraturan baru tersebut, perusahaan tambang yang ingin tetap mengekspor mineral mentah atau olahan harus mengubah status dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUPK OP).

"Pemegang KK boleh saja tidak mengubah tapi dia hanya boleh mengekspor mineral yang sudah dimurnikan. Kalau mau mengekspor mineral olahan harus merubah KK jadi IUPK OP," kata Jonan, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (12/1/2017).

Syarat tersebut tidak melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, tentang mineral dan batubara. Alasannya, dalam Undang-Undang tersebut perusahaan tambang yang berstatus IUPK OP boleh mengekspor konsentrat dan tidak ada batas waktu yang mengikat.

"Kalau merubah IUPK boleh ekspor hasil konsetrat. Ini bukan untuk badan usaha tertentu ya, peraturan pemerintah dibuat untuk sub-sektor minerba," jelas Jonan.

Namun untuk membatasi waktu, dalam Peraturan Menteri ESDM merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 yang ubahan dari Peraturan Pemerintah Nomor23 Tahun 2010 tersebut, ekspor konsetrat dibatasi dalam lima tahun, seiring dengan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter).

"Kalau ditanyakan sampai kapan boleh ekspor, kalau mau ekspor mineral merubah KK jadi IUPK, dengan catatan dalam lima tahun bangun smelter," kata Jonan. (Pew/Gdn)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya