Liputan6.com, Jakarta - PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara, belum bisa melakukan ekspor mineral olahan (konsentrat), meski Pemerintah telah memberikan kelonggaran ekspor. Hal itu karena belum memenuhi syarat mengubah status dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Lalu bagaimana dampak kegiatan penambangan kedua perusahaan tersebut?
Juru bicara PT Freeport Indonesia Riza Pratama mengatakan, meski belum bisa mengekspor konsentrat karena status perusahaannya belum berubah dari KK menjadi IUPK, tetapi kegiatan operasi tidak terganggu.
"Iya betul kalau berdasarkan peraturan ya seperti itu (tidak bisa ekspor). Tapi tentunya kita sedang membicarakan, kita ingin tetap berjalan operasi tanpa mengganggu dengan perubahan baru itu," kata Riza, di Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (13/1/2017).
Baca Juga
Advertisement
Perusahaan tambang pemegang KK lain yaitu PT Amman Mineral Nusa Tanggara juga mengalami hal sama karena belum mengubah status menjadi IUPK. Kegiatan operasi pertambangan perusahaan tambang eks Newmont Nusa Tenggara tersebut juga masih berjalan normal.
"Operasi masih berjalan normal," tutur Juru Bicara Amman Mineral Nusa Tanggara, Rubi Purnomo, dilokasi yang sama.
Rubi menuturkan, ekspor konsentrat tidak dilakukan setiap hari, perusahaan harus mengumpulkan komoditas sebelum di ekspor. Oleh karena itu kegiatan operasi masih berjalan normal. Untuk perubahan status dari KK menjadi IUPK, saat ini masih sedang dipelajari.
"Ekspor tidak bisa setiap harikan. Perubahan masih kami pelajari," ujar Rubi.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Mineral Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot mengungkapkan, meski Pemerintah telah memberikan relaksasi ekspor mineral tetapi perusahaan pemegang KK yang merupakan Penanam Modal Asing tersebut belum bisa melakukan ekspor konsentrat karena belum mengubah statusnya menjadi IUPK.
"Tidak, belum (bisa ekspor) kalaubelum berubah,pokoknya diikutin saja," tutur Bambang.