VIDEO: Imigrasi Tangkap 32 PSK Asing di Jakarta dan Bogor

Seluruh WNA tersebut terancam dideportasi. Bahkan, sanksi pidana juga menanti bila terbukti melanggar aturan keimigrasian.

oleh Liputan6 diperbarui 14 Jan 2017, 03:13 WIB
Seluruh WNA tersebut terancam dideportasi. Bahkan, sanksi pidana juga menanti bila terbukti melanggar aturan keimigrasian.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Pengawasan dan Penindakan Imigrasi menangkap 32 perempuan warga negara asing (WNA) di Jakarta dan Bogor, Jawa Barat. Para perempuan yang diduga berprofesi sebagai pekerja seks komersial (PSK) ini ditangkap di sejumlah tempat hiburan.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, Jumat (13/1/2017), 11 di antaranya berkewarganegaraan Vietnam, 5 dari Kazakhstan, 5 dari Uzbekistan, 5 dari China, 5 dari Maroko dan seorang dari Rusia. Mereka ditangkap saat memandu karaoke dan menjadi PSK di tempat hiburan yang digerebek.

Seluruh WNA tersebut terancam dideportasi. Bahkan, sanksi pidana juga menanti bila terbukti melanggar aturan keimigrasian.

Sementara di Bogor, Imigrasi akan mendeportasi 12 tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal China. Mereka kedapatan bekerja di pabrik tambang di Cigudeg.

Para WNA yang hingga kini tidak bisa menunjukkan dokumen keimigrasian dan izin kerja di Indonesia itu terancam dideportasi.

Simak tayangan video selengkapnya dalam tautan ini.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya