Kapolri: Proses Hukum Kasus Makar Tidak Boleh Diintervensi

Dijelaskan Tito, Polri akan menghentikan suatu kasus pidana jika dalam penyelidikan dan penyidikan tidak ditemukan bukti-bukti kuat.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 14 Jan 2017, 12:55 WIB
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian meminta siapa pun tidak mengintervenai proses hukum kasus dugaan makar yang tengah berjalan di Polda Metro Jaya. Hal tersebut ia katakan, saat diminta tanggapannya soal pernyataan Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang meminta kasus dugaan makar dihentikan.

"Jadi intervensi tidak boleh, hukum itu tidak boleh diintervensi. Hukum itu harus melihat fakta hukumnya," kata Tito di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Sabtu (14/1/2016).

Dijelaskan Tito, Polri akan menghentikan suatu kasus pidana jika dalam penyelidikan dan penyidikan tidak ditemukan bukti-bukti kuat.

"Kalau itu kita kembali ke fakta hukum, tolong jangan dipotong. Kalau fakta hukumnya kuat pasti akan kita ajukan, itu namanya proses hukum, kalau fakta hukumnya tidak kuat kita akan hentikan. Itu aja prinsip kita," tandas Tito.

Sebelumnya, para tersangka dugaan makar Rachmawati Soekarnoputri, Kivlan Zein, Ahmad Dhani dan lainnya menemui Wakil Ketua DPR Fadli Zon di gedung parlemen. Putri presiden pertama RI Soekarno itu meminta DPR agar membantu menghentikan penyidikan kasus dugaan makar yang menurutnya tak berdasar.

Fadli Zon pun bereaksi. Politikus Partai Gerindra itu meminta agar penyidikan kasus dugaan makar dihentikan. Ia bahkan berencana akan menemui langsung Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Kapolri Jenderal  POlisi Tito Karnavian, dan Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya