Polri Tegaskan Pansus Makar Tak Pengaruhi Proses Hukum

Dalam kasus makar ini, Polri sudah melimpahkan beberapa berkas perkara kepada Kejaksaan Agung.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 14 Jan 2017, 21:05 WIB
Dalam kasus makar ini, sudah ada beberapa bekas perkara yang dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Liputan6.com, Jakarta Karo Penmas Polri Brigjen Rikwanto ‎tidak mempermasalahkan keinginan DPR membentuk panitia khusus (Pansus) untuk menyelidiki kasus dugaan makar yang menjerat beberapa tokoh nasional dan aktivis.

‎Rikwanto menyatakan, bila Pansus Makar jadi dibentuk, tidak akan berpengaruh pada mekanisme hukum yang telah dilakukan Polri.

"Konteksnya berbeda, kalau mengadu ke DPR RI berarti konteksnya politik, kalau di Polri konteksnya sudah hukum," kata Rikwanto di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Sabtu (14/1/2017).

‎Jenderal bintang satu itu menambahkan, dalam kasus ini sudah ada beberapa berkas perkara yang dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dan berkas tersangka lainnya akan menyusul tahap satu ke Kejaksaan.

"Untuk kasus makar, satu berkas atas nama SBP sudah dilimpahkan tahap pertama Kejaksaan. Kemudian ITE dua orang sudah dilimpahkan," ungkap Rikwanto.

Seperti diketahui, sebanyak 11 aktivis dan tokoh nasional ditangkap secara hampir bersamaan di lokasi berbeda pada Jumat pagi 2 Desember 2016 lalu. Penangkapan dilakukan sesaat sebelum aksi super damai 212 di Monas, Jakarta Pusat dimulai. Para aktivis dan tokoh nasional itu dituding akan melakukan aksi makar dengan memanfaatkan massa aksi 212.

Setelah menjalani pemeriksaan intensif di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar dan permufaktan jahat sebagaimana Pasal 107 juncto 110 juncto 87 KUHP. Mereka yakni, Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko, Alvin Indra, dan Rachmawati Soekarnoputri. Namun tujuh orang ini tak ditahan.

Sementara tiga aktivis lainnya, yakni Sri Bintang Pamungkas, Jamran, dan Rizal Kobar dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 107 juncto Pasal 110 KUHP tentang Makar dan Permufakatan Jahat. Ketiganya sampai saat ini masih ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

Terakhir, musisi Ahmad Dhani yang turut ditangkap pada 2 Desember 2016 lalu tidak dijerat dengan pasal makar. Pentolan grup band legendaris Dewa 19 itu ditetapkan sebagai tersangka penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo sesuai dengan Pasal 207 KUHP. Dhani juga tidak ditahan setelah 1x24 jam diperiksa di Mako Brimob.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya