Liputan6.com, Bogor - Polres Bogor bergerak cepat mengejar tersangka perusakan kantor ormas Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) di Desa Tegalwaru, Ciampea, Bogor, Jawa Barat. Dari 20 orang yang diamankan, 12 ditetapkan tersangka.
"12 orang sudah ditetapkankan tersangka, delapan lainnya dikembalikan," kata Kapolres Bogor AKBP Andi M Dicky Pastika saat dihubungi Liputan6.com, Sabtu (14/1/2016).
Advertisement
Penyidik beralasan, mereka yang dipulangkan karena tidak cukup bukti melakukan perusakan. Ada pula diantara mereka yang masih di bawah umur.
"Tersangka yang usianya tua juga enggak jauh-jauh usianya dengan yang dipulangkan, masih remaja, beda hari, beda bulan," kata Dicky.
Dicky mengatakan, pihaknya tidak melihat para pelaku adalah bagian dari ormas tertentu. "Dalam hukum tidak ditanya dia dari mana, tapi perbuatan yang dia lakukan melawan hukum," Dicky menjelaskan.
Motif perusakan adalah karena para remaja tersebut termakan kabar yang menyebut adanya anggota FPI yang mengawal Rizieq Shihab di Bandung ditusuk.
"Tapi kenyataanya tidak ada, mereka tersulut kabar," Dicky mengatakan.
Para tersangka dijerat dengan pasal perusakan seperti diatur dalam pasal 170 dan pasal 187 KUHP.
"Kemungkinan tersangka baru, mungkin saja. Tapi kita fokus dulu yang ini. Penyidik sudah maraton memeriksa 12 orang ini," kata Dicky.
Pembakaran markas GMBI Ciampea sebagai aksi balasan atas perusakan kendaraan dan pengeroyokan terhadap anggota FPI di Bandung, Jawa Barat, Kamis, 12 Januari 2017 sore.
Aksi tersebut dilakukan sekitar 100 orang lebih pada Jumat pukul 01.30 WIB. Dua bangunan permanen ludes terbakar, sementara satu bangunan berupa joglo yang biasa digunakan untuk pertemuan juga bagian atapnya rusak.
Selain bangunan, satu buah sepeda motor juga hangus dibakar massa yang menyerang tadi malam.
Saat ini polisi sudah memasang garis polisi di pintu gerbang dan tidak mengizinkan siapa pun masuk areal sekretariat GMBI. Sejumlah polisi pun masih terlihat berjaga-jaga di sekitar lokasi kejadian.