Liputan6.com, Tangerang Selatan - Sujud syukur telah menghirup udara bebas dilakukan Tajudin si penjual cobek keliling di Rutan Kelas I Tangerang, Banten, Sabtu 14 Januari 2017. Tajudin hanya dijemput tim kuasa hukumnya, sedangkan keluarganya berada di kampung halaman di Bandung, Jawa Barat.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Minggu (15/1/2017), Tajudin sebelumnya dituduh mengeksploitasi anak di bawah umur yakni Cepi dan Dendi. Kedua anak tersebut yang membantunya menjual cobek di sekitar Jalan Graha Bintaro, Tangerang Selatan.
Advertisement
Merasa tak bersalah, Tajudin menuntut balik Mahkamah Agung. Hasilnya, Tajudin diputus bebas murni oleh Pengadilan Negeri Tangerang.
Menurut Tajudin, selama di penjara dirinya mengalami tindakan kekerasan.
Namun demikian, vonis bebas tak lantas membuat Tajudin bisa langsung bebas. Ia bahkan harus menunggu dua hari lagi dengan alasan administrasi.
"Tadi bilang hakim sedang berangkat ke Gorontalo. Sedang mengantar rekannya yang pindah kerja begitu. Jadi, menjadnjikan hari Senin mungkin," kata kuasa hukum Tajudin, Ahmad Hamim Jauzie.
Tajudin diringkus petugas Polres Tangerang Selatan pada pertengahan April 2016. Hingga kini ia belum menerima ganti rugi atas perlakuaan yang dialaminya.
Simak tayangan video selengkapnya dalam tautan ini.