Subsidi Tepat Sasaran, Orang Kaya Beli Elpiji 3 Kg Lebih Mahal

Pemerintah akan menerapkan kebijakan penyaluran subsidi elpiji 3 Kg tepat sasaran.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 16 Jan 2017, 07:45 WIB
Seorang pekerja tampak sedang memeriksa tabung gas elpiji, Jakarta, Sabtu (28/2/2015). Kelangkaan gas 3 kg di beberapa daerah terjadi nyaris bersamaan dengan kenaikan harga beras. (Liputan6.com/Yoppi Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan melaksanakan kebijakan penyaluran subsidi elpiji 3 Kilogram (Kg) tepat sasaran. Kebijakan itu agar elpiji harga murah tidak bisa dinikmati lagi oleh rumah tangga mampu dan usaha non mikro.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) I Gusti Nyoman Wiratmaja mengatakan, hanya rumah tangga miskin dan usaha mikro yang dapat menikmati harga murah saat kebijakan subsidi elpiji 3 kg‎ tepat sasaran diterapkan. Rumah tangga miskin dan usaha mikro dapat menikmati harga Rp 16 ribu per tabung.

"Prinsipnya rumah tangga kaya atau mampu dan bukan usaha mikro, tidak perlu subsidi ya," kata Wiratmaja, saat berbincang dengan Liputan6.com, di Jakarta, seperti dikutip Senin (16/1/2017).

Sebelumnya, Wiratmaja mengungkapkan untuk masyarakat mampu, maka elpji 3 Kg akan dijual berdasarkan harga keekonomian. Untuk diketahui saat ini harga keekonomian elpiji sekitar Rp 10 ribu per Kg. "Harganya yang kaya membeli dengan harga ekonomi," ucap Wiratmaja.‎‎

Sedangkan masyarakat miskin dan usaha mikro akan tetap membeli elpiji dengan harga murah karena masih mendapat subsidi.

Akan tetapi, mekanisme penyaluran subsidinya dengan menggunakan kartu yang diisi uang elektronik. Jadi ketika ‎membeli elpiji 3 Kg, masyarakat yang masuk kedua golongan tersebut harus menyertakan kartu yang terintegrasi dengan program Kementerian Sosial tersebut.

"Nanti rencananya menggunakan subsidi langsung ke keluarga miskin dan rentan miskin menggunakan kartu Kemensos," ‎ujar Wiratmaja.

Wiratmaja menuturkan, pelaksanaan kebijakan yang bertujuan agar subsidi digunakan oleh pihak yang berhak menerima tersebut, membutuhkan persiapan‎. Prosesnya sedang dalam pembahasan.
"Implementasinya sedang dalam pembahasan‎," tutur Wiratmaja.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya