Liputan6.com, Kupang - Empat orang korban perdagangan orang akhirnya kembali pulang ke Kupang dengan menumpang pesawat Batik Air dari Aceh. Mereka tiba di Bandara El Tari Kupang pada Sabtu, 14 Januari 2017, sekitar pukul 22.00 Wita.
Keempatnya pulang didampingi Satgas Human Trafficking Polres Kupang. Para korban itu berinisial EK (24), LL (16), SM (25) dan DN (22). Tiga di antaranya berasal dari Kabupaten Kupang, sedangkan satu lagi berasal dari Kabupaten Malaka.
Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Ebed Amalo mengatakan, keempat korban perdagangan orang itu awalnya hendak dipekerjakan di Medan. Keempatnya menjadi korban jaringan Ringgi dan Susi Nona yang selama ini bertugas sebagai perekrut.
"Keempat korban ini jaringannya Medan, tapi dipekerjakan di Aceh," ujar Amalo kepada Liputan6.com via telepon seluler, Sabtu, 14 Januari 2017.
Keempat korban tersebut, kata dia, telah bekerja di Aceh antara setahun dan dua tahun sebagai pembantu rumah tangga. Bahkan, salah satu korban masih di bawah umur dengan inisial (LL).
"Saat dikirim korban LL masih di bawah umur," kata Amalo.
Sebelum bekerja, mereka dijanjikan gaji sebesar Rp 800 ribu sampai Rp 1 juta. Namun, janji itu diingkari. Mereka bahkan diperlakukan buruk dengan ditempatkan di gudang dan tidur beralaskan triplek.
Menurut Amalo, keberadaan keempat korban diketahui dari hasil pemeriksaan dua tersangka yang ditangani berkas perkaranya dan sudah sampai tahap II. Modus yang digunakan perekrut adalah dengan memalsukan dokumen.
Baca Juga
Advertisement
Amalo membeberkan, salah satu korban, EK, (24) asal Camplong, Kabupaten Kupang direkrut oleh tetangganya bernama Lin Manu dengan modus gaji yang menggiurkan.
Korban kemudian diserahkan ke Arif di Kota Kupang, untuk dibawa dan ditampung di rumah Susi Nona yangg beralamat di Bimoku, Kupang Tengah. EK kemudian diberangkatkan bersama korban DN (16) oleh Ringi sebagai eksekutor bandara.
Sementara korban SM (25) asal Polen, Kabupaten TTS, direkrut dan dikirim oleh Susi Nona pada Agustus 2015. Ia dipekerjakan di Aceh di majikan Landiawaty alias Melan. Di Aceh, SM bertemu atau bekerja bersama korban DN dan bertemu dengan LL yang lebih dulu ada.
EK dan LL bahkan pernah dituduh mencuri HP majikannya hingga dilaporkan ke Polisi Aceh, tapi tidak ditahan. Mereka dibawa ke Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial-Anak Berhadapan dengan Hukum (LPKS-ABH) pada Dinas Sosial Aceh sambil menunggu proses hukum.
Amalo menyatakan, dalam penanganan kasus perdagangan orang itu, Polres Kupang tidak saja menahan para pelaku trafficking, tetapi juga memulangkan para korban ke keluarga masing-masing. Polisi menduga masih ada korbam lainnya yang berada di Medan dan Aceh.
"Kami akan mendalami jaringan dan terus akan berusaha membongkar jaringan ini," ucap Amalo.
5 Tersangka Pengiriman 196 TKI Ilegal
Sementara itu, Kepolisian Daerah Kepulauan Riau telah menetapkan lima tersangka dalam kasus upaya pengiriman 196 orang tenaga kerja Indonesia (TKI) secara ilegal menuju Malaysia yang terbongkar pada Kamis, 12 Januari.
"Tersangkanya saat ini berjumlah lima orang," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Eko Puji Nugroho di Batam, dilansir Antara, Minggu, 15 Januari 2017.
Usai menggagalkan pengiriman 196 orang calon TKI ilegal tersebut, pada Jumat, 13 Januari 2017, Polda Kepri mengumumkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah DK, AZA alias R, HR alais H, SH alias S.
Setelah penetapan keempatnya sebagai tersangka, Polda Kepri menetapkan satu orang lagi sebagai tersangka sehingga seluruhnya berjumlah lima orang.
"Kami masih terus menggembangkan kasus ini unuk mengungkap jaringan pengirim TKI secara ilegal dari Batam," kata dia.
Seluruh calon TKI yang hendak dipekerjakan ke Malaysia tersebut diamankan dari tiga tempat berbeda di Batam pada Kamis lalu. Sebanyak 22 orang diamankan saat keluar dari Bandara Internasional Hang Nadim Batam dengan tiga mobil.
Selanjutnya dalam pengembangan diamankan 74 calon TKI di Ruko Gloria View Batam Centre, dan 101 orang di Ruko Valey Park Batam Centre.
Calon TKI yang hendak dipekerjakan secara ilegal tersebut kebanyakan berasal dari Jawa Timur khususnya Madura, Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat.
"Yang dari Madura dan wilayah timur lainnya diterbangkan dari Surabaya menuju Batam selanjutnya dijemput tersangka untuk dibawa ke penampungan. Sebagian sudah punya paspor pelncong dari daerah asal," kata Sam.
Polda Kepri juga mengamankan puluhan KTP, paspor pelancong calon TKI, telepon gengam, tiket pesawat dan pas bandara, dan kendaraan yang dipakai jaringan untuk menjemput calon TKI ilegal usai mendarat di Hang Nadim.
Atas perbuatan tersebut, kata Kapolda, pelaku dikenakan Pasal 102 dan 103 UU Perlindungan Tenaga Kerja dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara. Saat ini, seluruh calon TKI masih dititipkan pada rumah singgah milik Dinas Sosial Batam di Nongsa Batam menunggu pemulangan ke daerah masing-masing.
Advertisement