Liputan6.com, Damaskus - Seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Indramayu Jawa Barat, Darmini Binti Saman tewas di Suriah. Perempuan tersebut merupakan TKI yang masuk secara ilegal ke Damaskus.
"Damini Binti Saman Yasin wafat pada tanggal 28 Desember 2016 akibat pendarahan otak akibat benturan (penyebab langsung) dan jatuh dari ketinggian saat membersihkan kaca jendela dapur majikan (penyebab tidak langsung)," sebut Pejabat Protokol Konsuler merangkap Penerangan Sosial Budaya, AM. Sidqi kepada Liputan6.com, Senin (16/1/2016)
Jenazah Damini tidak dibawa ke Indonesia. Dijelaskan Sidqi, Damini dikebumikan di Suriah tepatnya di di Tempat Pemakaman Umum Nazhah, Provinsi Damascus Countryside.
"Setelah mendapatkan persetujuan dari keluarganya di Indonesia, KBRI Damaskus memakamkan TKI asal Indramayu ini di Tempat Pemakaman Umum Nazhah. KBRI Damaskus berhasil memperjuangkan seluruh hak almarhumah dan uang santunan dari majikan," ujar dia.
Baca Juga
Advertisement
"Proses pemakaman Damini binti Saman Yasin dilaksanakan sesuai dengan syariat Islam dan berjalan dengan sangat lancar dan dimudahkan. Kehormatan jenazah almarhumah sangat dijaga sejak dari proses pemandian hingga penguburan jenazah," sambung dia.
Sidqi menjelaskan Damini dipastikan seorang korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) karena dikirim pasca moratorium. Pemberhentian pengiriman TKI ke Timur Tengah termasuk Suriah diberlakukan sejak 2011 lalu.
Lebih menyedihkan lagi, ternyata sampai sekarang pengiriman TKI ilegal ke Suriah masih terus terjadi. Hal tersebut, kata Sidqi merupakan bagian dari kejahatan TPPO.
"Tahun 2016, sebanyak tiga orang korban perdagangan manusia meninggal di Suriah. Semoga wafatnya Damini binti Saman Yasin (almh) diharapkan merupakan kejadian terakhir," pungkas dia.