Liputan6.com, Jakarta Yayasan Karya Cipta Indonesia (KCI) akhirnya memenangi perkara pelanggaran hak cipta berupa pemakaian lagu tanpa izin oleh rumah karaoke Inul Vizta Manado.
Perkara tersebut dimenangi KCI melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA). Dalam putusan itu, Inul Vizta dinyatakan telah melakukan pelanggaran terkait UU Hak Cipta.
Baca Juga
Advertisement
"Kami bersyukur perjuangan dari tingkat kasasi dan ke PK, MA mengabulkan. Dalam hal ini, kami menang (menggugat Inul Vizta Manado atas pelanggaran hak cipta)," ucap Ketua Badan Pembina KCI Enteng Tanamal, ditemui di kawasan Panglima Polim, Jakarta Selatan, akhir pekan lalu.
MA memutuskan menerima PK yang diajukan KCI terhadap Inul Vizta Manado pada 19 Oktober 2016 melalui sidang di tingkat PK dengan ketua majelis I Gusti Agung Sumanatha.
"Diterimanya permohonan PK KCI oleh Mahkamah Agung menjadi penting bagi semua pihak. Tentunya, agar tidak lagi melakukan pelanggaran hak cipta, khususnya bagi pebisnis karaoke," Enteng Tanamal menjelaskan.
Dengan begitu, KCI memiliki hak untuk melindungi para pencipta lagu dari pengguna karya dan hak cipta mereka. "Baik tempat karaoke, hotel, perusahaan penerbangan, pusat perbelanjaan dan berbagai jenis pengguna lainnya. Kami berharap keputusan ini bisa menyejahterakan para pencipta lagu," Enteng Tanamal mengakhiri.
Sementara itu, Inul Daratista yang merupakan founder Inul Vizta Family KTV, belum memberi keterangan resmi mengenai putusan PK KCI yang dikabulkan oleh MA terhadap pelanggaran hak cipta yang dilakukan Inul Vizta Manado.