Liputan6.com, Jakarta Jual beli jabatan untuk pegawai negeri sipil (PNS) merupakan peristiwa yang kerap terjadi. Keinginan masyarakat menjadi PNS membuka peluang oknum tertentu untuk meraup untung.
"Ini persoalan klasik dari dulu," kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Herman Suryatman kepada Liputan6.com, Jakarta, Senin (16/1/2017).
Namun, dia mengatakan pengawasan mengenai hal tersebut di bawah Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
KASN merupakan lembaga nonstruktural yang bertugas melakukan pengawasan terhadap ASN. Lembaga ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dia tak mengetahui secara detil permasalahan jual beli jabatan PNS.
Baca Juga
Advertisement
"Datanya yang tahu KASN, coba digalinya ke KASN," ungkap dia.
Dia menjelaskan, Kemenpan RB bertindak sebagai regulator. Pemerintah telah merancang suatu sistem supaya jual beli jabatan tidak terjadi di antaranya dengan melahirkan UU Nomor 5 Tahun 2014.
"Cuma yang jelas kalau sesuai UU ASN kami tegaskan manajemen ASN berdasarkan UU ASN, termasuk mutasi, rotasi, pengembangan karier ASN harus berbasis berbasis kualifikasi dan kinerja itu saja," jelas dia.
Herman mengatakan, apabila ada pihak yang melanggar maka telah menjadi domain penegak hukum. Lantaran, jual beli jabatan masuk dalam tindak korupsi.
"Sudah tidak boleh ditempatkan transaksi itu sudah masuk domain penegak hukum. Dapat diduga melakukan tindak pidana kalau jual beli jabatan itu kan aturannya terkait korupsi dijerat UU Korupsi," tutup dia.